Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil dan motor bekas di seluruh wilayah Indonesia resmi dihapus. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di mana pasal 12 ayat (1) menetapkan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru. Artinya, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif balik nama, yang bertujuan untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
Manfaat utama dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa perlu meminjam KTP asli pemilik lama. Selama ini, keharusan melampirkan identitas pemilik lama sering kali menjadi kendala bagi pembeli kendaraan bekas. Dengan menghapus biaya balik nama, masyarakat didorong untuk segera mengalihkan kepemilikan ke nama pribadi sehingga proses administratif di masa depan menjadi lebih praktis dan legal secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berarti proses balik nama menjadi sepenuhnya gratis, karena pemilik tetap diwajibkan membayar sejumlah komponen biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK (Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil), penerbitan TNKB/pelat nomor (Rp60.000-Rp100.000), serta penerbitan BPKB (Rp225.000-Rp375.000). Selain itu, pemilik tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan biaya mutasi jika kendaraan berasal dari luar daerah.
