Itikaf untuk wanita kerap menjadi pembahasan, terutama di 10 hari terakhir Ramadan. Banyak muslimah ingin memanfaatkan waktu tersebut untuk memperbanyak ibadah dan berdiam diri di masjid.
Namun, tidak sedikit juga yang masih bertanya tentang hukum itikaf untuk wanita serta ketentuannya, mengingat terdapat perbedaan pandangan ulama terkait hal tersebut. Simak ulasan selengkapnya mengenai dalil dan syarat itikaf bagi wanita berikut ini, sebagaimana disarikan dari buku "Fiqih Itikaf dan Lailatul Qodr" dan NU Online.
Pengertian Itikaf
Itikaf memiliki pengertian khusus yang berkaitan dengan ibadah di masjid. Definisi itikaf dijelaskan dalam kitab Ash-Shiyaamu fil Islam sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdiam diri di masjid umum yang diadakan padanya sholat berjama'ah dengan niat beribadah kepada Allah ta'ala di masjid tersebut, yang dilakukan oleh orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, tata cara tertentu, di waktu tertentu."(Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 450-451)
Definisi tersebut menjelaskan bahwa itikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selama menjalankan itikaf, seorang muslim memfokuskan waktunya untuk beribadah, memperbanyak doa, serta menjauhi kesibukan duniawi.
Ibadah ini dikenal sebagai amalan yang sangat dianjurkan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah SAW dikenal rutin melaksanakan itikaf pada periode tersebut hingga akhir hayatnya.
Dalil Itikaf untuk Wanita
Para ulama menjelaskan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk menjalankan ibadah itikaf. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Sayyidatina Aisyah RA.
Artinya, "Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti itikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW," (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa para istri Nabi juga melaksanakan itikaf. Praktik ini menjadi dalil bahwa perempuan juga diperbolehkan melakukan itikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan.
Haruskah Wanita Itikaf di Masjid?
Para ulama memiliki pembahasan tersendiri mengenai tatalaksana pelaksanaan itikaf bagi wanita. Termasuk salah satunya terkait tempat pelaksanaan itikaf. Sebagian besar ulama menegaskan bahwa itikaf hanya sah dilakukan di masjid.
Allah SWT berfirman:
"...Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istrimu) itu, sedang kamu beri'tikaf di dalam masjid." (QS. Al-Baqarah: 187).
Ayat tersebut mengaitkan ibadah itikaf dengan masjid. Karena itu mayoritas ulama dari Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa itikaf tidak sah kecuali dilakukan di masjid. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Ibanatul Ahkam sebagai berikut:
"Masjid syarat sah ibadah itikaf. Imam Malik dan As-Syafi'i berpendapat bahwa itikaf sah di masjid mana pun. Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa itikaf sah di setiap masjid yang digunakan untuk sembahyang berjamaah dan dijadikan untuk tempat shalat," (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H, cetakan pertama, juz II, halaman 340).
Pendapat di atas menegaskan bahwa masjid merupakan tempat utama dalam pelaksanaan itikaf menurut sebagian besar ulama. Namun, berbeda dengan mayoritas ulama, Mazhab Hanafi memberikan keringanan bagi perempuan dalam melaksanakan itikaf.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa seorang wanita dapat melakukan itikaf di tempat shalat yang berada di dalam rumahnya. Pendapat tersebut juga dijelaskan dalam kitab Ibanatul Ahkam.
"Menurut Abu Hanifah, itikaf perempuan sah di masjid di dalam rumahnya, yaitu sebuah lokasi di dalam rumahnya yang disediakan untuk aktivitas shalatnya," (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, juz II, halaman 340).
Pandangan ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan bagi perempuan. Ulama Hanafiyah menilai bahwa tempat terbaik bagi ibadah seorang wanita adalah rumahnya. Oleh karena itu, mereka memperbolehkan pelaksanaan itikaf di mushala rumah.
Namun, sebagian ulama juga membahas hukum itikaf wanita di masjid dari sisi kehati-hatian. Imam Syafi'i memakruhkan secara mutlak itikaf wanita di masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat jama'ah.
Alasan yang dikemukakan adalah kemungkinan adanya pandangan laki-laki terhadap wanita yang sedang beritikaf di masjid. Hal ini berkaitan dengan upaya menjaga kehormatan perempuan dan menghindari potensi fitnah.
Ibnu 'Abdil Barr berkata, "Seandainya Ibnu 'Uyainah tidak menambah dalam hadits bab bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih memberikan izin wanita untuk i'tikaf di masjid, tentu i'tikaf wanita di masjid yang ada jama'ahnya menjadi tidak dibolehkan."
Syarat dan Adab Itikaf bagi Wanita
Selain membahas tempat pelaksanaan, para ulama juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wanita yang ingin menjalankan itikaf. Salah satu syarat penting adalah memperoleh izin dari suami.
Ibnul Mundzir dan ulama lainnya menyatakan bahwa wanita tidak boleh beritikaf sampai meminta izin pada suaminya. Jika wanita tersebut beri'tikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari itikaf. Namun jika telah diberi izin, suami tetap masih boleh melarangnya setelah itu.
Pendapat lain datang dari ulama Hanafiyah. Mereka menyatakan bahwa jika suami awalnya mengizinkan kemudian melarangnya, maka suami berdosa. Sementara Imam Malik tidak membolehkan seorang suami melakukan hal tersebut. Penjelasan ini disebutkan dalam Fath Al-Bari, 4: 277.
Selain masalah izin suami, para ulama juga memberikan beberapa anjuran bagi wanita yang ingin menjalankan itikaf di masjid. Hal ini berkaitan dengan menjaga adab serta kenyamanan jamaah lain.
Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, "Jika wanita ingin melaksanakan itikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki, pen.). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat." (Fath Al-Bari, 4: 277).
Selain itu, Syekh Wahbah Az-Zuhayli juga memberikan anjuran agar perempuan mengambil tempat yang tertutup ketika beritikaf di masjid. Hal ini untuk mejaga pandangan dari non-mahram.
"Jika seorang perempuan beritikaf di masjid, ia dianjurkan untuk menutup diri dengan tirai karena para istri Nabi Muhammad SAW ketika ingin beritikaf diperintah untuk di bangunan mereka. Mereka membangunnya di dalam masjid. Pasalnya, masjid juga dihadiri oleh pria bukan mahram. Alangkah baiknya bagi mereka dan para pria bukan mahram untuk tidak saling memandang," (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H, cetakan kedua, juz II, halaman 696-697).
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa wanita tetap dapat melaksanakan itikaf di masjid selama menjaga adab, menutup aurat dengan baik, serta berada di tempat yang tidak menimbulkan gangguan bagi jamaah yang hendak melaksanakan shalat berjamaah.
(tya/tya)
