Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pertanyaan mengenai kapan batas akhir Tunjangan Hari Raya (THR) cair kembali menjadi perhatian para pekerja di seluruh Indonesia. Baik pegawai swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) menantikan kepastian waktu pencairan hak normatif tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan Idul Fitri 2026 secara penuh kepada pekerja atau buruh. Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dilakukan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada bupati/wali kota serta pelaku usaha di wilayah masing-masing.
"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli seperti dikutip dari detikFinance.
Artinya, jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026 (menunggu hasil sidang isbat pemerintah), maka batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum tanggal Lebaran tersebut. Namun pemerintah juga mengimbau perusahaan agar membayar lebih awal dari tenggat waktu demi kenyamanan pekerja.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Dengan demikian, baik karyawan tetap maupun kontrak tetap berhak atas THR selama memenuhi syarat masa kerja.
Simak Video "Video: Gojek Siapkan Bonus Hari Raya untuk Ojol"
(tya/tey)