Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menunggu kepastian terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Selain jadwal pencairan, perhatian juga tertuju pada besaran dan komponen THR yang akan diterima, seiring belum diterbitkannya aturan resmi pemerintah untuk 2026.
THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional dan wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri. Untuk itu, kapan THR ASN 2026 akan cair? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pencairan THR ASN dilakukan lebih awal pada 2026. Meski tanggal pasti belum ditetapkan, pemerintah mengupayakan penyaluran dimulai pada awal Ramadan.
"Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya dikutip dari detikFinance, Jumat (20/2/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bagi ASN terkait jadwal pencairan. Namun, kepastian tanggal tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR ASN 2026. Dalam praktik tahun-tahun sebelumnya, PP biasanya dirilis menjelang Ramadan dan menjadi dasar hukum penyaluran oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Komponen THR ASN 2026
Ketentuan komponen THR ASN umumnya tidak banyak berubah dari tahun ke tahun. Skema pemberian biasanya merujuk pada struktur penghasilan ASN pada bulan tertentu sebelum hari raya. Mengacu pada pola tahun sebelumnya, komponen THR ASN 2026 diperkirakan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 100 persen tunjangan kinerja
Komponen tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah setiap tahun sebagai dasar perhitungan nominal THR yang diterima ASN. Besaran yang diterima masing-masing pegawai bergantung pada golongan, jabatan, serta kinerja yang menjadi dasar tunjangan.
Penerima THR ASN
Kelompok penerima THR ASN mencakup aparatur negara aktif maupun pensiunan. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Selain itu, hak THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, serta pensiunan pejabat negara. Penerima pensiun janda atau duda, anak, dan orang tua dari aparatur negara juga termasuk dalam kelompok penerima tunjangan.
Ketentuan ini menjadi acuan awal bagi penerima THR ASN 2026, meski pemerintah masih dapat melakukan penyesuaian melalui regulasi terbaru sesuai kondisi fiskal.
(iqk/iqk)