Bolehkah Niat Puasa Ramadhan Dibaca Pagi Hari Jika Lupa?

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Kamis, 19 Feb 2026 09:16 WIB
Foto: Freepik/freepik
Bandung -

Niat merupakan fondasi utama dalam setiap ibadah, termasuk puasa Ramadhan. Tanpa niat, sebuah ibadah tidak dianggap sah, meskipun secara lahiriah seluruh rukun telah dilaksanakan. Karena itu, pembahasan mengenai lupa niat puasa Ramadhan kerap menjadi pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat, terutama ketika seseorang baru menyadari kelalaiannya setelah pagi hari.

Dalam fiqih Islam, niat puasa Ramadhan termasuk rukun yang wajib dipenuhi. Niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari, yakni sejak terbenamnya matahari (waktu Maghrib) hingga sebelum terbit fajar shadiq atau masuk waktu Subuh. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya."

(HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadits ini menjadi pijakan utama mayoritas ulama, khususnya dalam mazhab Syafi'i, yang menegaskan bahwa niat puasa wajib, termasuk puasa Ramadhan, harus dilakukan setiap malam. Hal ini karena setiap hari puasa dipandang sebagai ibadah yang berdiri sendiri, bukan satu rangkaian ibadah yang cukup diniatkan sekaligus.

Puasa Lupa Niat di Malam Hari, Sah atau Tidak?

Ulama besar Nusantara, Imam Nawawi al-Bantani, dalam kitab Kâsyifatus Sajâ, menjelaskan bahwa niat puasa Ramadhan wajib diperbarui setiap malam. Jika seseorang lupa berniat di malam hari, maka puasa yang dilakukan pada siang harinya dihukumi tidak sah.

Dengan demikian, seseorang yang baru ingat bahwa dirinya belum berniat puasa Ramadhan setelah Subuh, menurut mazhab Syafi'i, puasanya pada hari tersebut tidak memenuhi syarat sah.

Namun persoalan tidak berhenti sampai di situ. Pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah: jika puasa sudah dianggap tidak sah, apakah orang tersebut boleh membatalkan puasanya?

Tetap Wajib Menahan Diri Meski Puasa Tidak Sah

Merujuk pada penjelasan fiqih yang dikutip dari NU Online, meskipun puasa seseorang dinilai tidak sah karena lupa niat, ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga Maghrib. Artinya, orang tersebut tidak diperbolehkan makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Selain itu, ia juga wajib mengganti (mengqadha) puasa tersebut di hari lain di luar bulan Ramadhan. Kewajiban qadha ini ditegaskan oleh Imam Nawawi al-Bantani dalam Kâsyifatus Sajâ, bahwa kelalaian dalam niat menyebabkan seseorang menanggung "kerugian ganda": tetap berpuasa tanpa pahala puasa Ramadhan, sekaligus harus menggantinya di luar bulan suci.

Dari sisi keutamaan, tentu puasa di bulan Ramadhan memiliki nilai yang jauh lebih besar dibandingkan puasa di bulan lain. Karena itu, lupa niat bukan perkara sepele dan patut dihindari dengan kehati-hatian.




(tya/tya)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork