Jadwal SIM Keliling Bandung 5-10 Januari 2026

Jadwal SIM Keliling Bandung 5-10 Januari 2026

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 05 Jan 2026 10:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung 5-10 Januari 2026
SIM Keliling Bandung (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Bagi warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi sentra SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung untuk sepekan ke depan, yakni 5-10 Januari 2026:

Bus 1

  • Senin, 5 Januari 2026: Tent Avenue (Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung).
  • Selasa, 6 Januari 2026: McDonald's Pasirkoja (Jalan Soekarno Hatta No. 128-130, Bandung).
  • Rabu, 7 Januari 2026: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung).
  • Kamis, 8 Januari 2026: The Kings Shopping Center (Jalan Kepatihan, Bandung).
  • Jumat, 9 Januari 2026: McDonald's (Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung).
  • Sabtu, 10 Januari 2026: Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung).

Bus 2

  • Senin, 5 Januari 2026: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung).
  • Selasa, 6 Januari 2026: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung).
  • Rabu, 7 Januari 2026: Ubertos (Jalan AH Nasution, Bandung).
  • Kamis, 8 Januari 2026: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung).
  • Jumat, 9 Januari 2026: BPRKS (Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung).
  • Sabtu, 10 Januari 2026: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung).

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di beberapa gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • d'Botanica Mall, Lantai LG OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.
  • Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
  • Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

  1. SIM masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
  2. Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopi.
  3. Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh wilayah Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
  5. Pemohon wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  6. SIM yang telah melewati masa berlaku hanya dapat diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
  7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.
  9. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta mencantumkan hasil visus mata, sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat (7).



(wip/dir)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads