Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, 27 Oktober-1 November 2025

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, 27 Oktober-1 November 2025

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 27 Okt 2025 10:30 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, 27 Oktober-1 November 2025
Ilustrasi SIM (Foto: Rachman Haryanto)
Bandung -

Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling TMC selama sepekan ke depan, mulai Senin, 27 Oktober hingga Sabtu, 1 November 2025.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sedangkan jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Lokasi Bus SIM Keliling

Bus 1

Senin, 27 Oktober: Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No. 526 Bandung)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selasa, 28 Oktober: Indo Grosir (Jl. Ahmad Yani Bandung)

Rabu, 29 Oktober: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur Bandung)

ADVERTISEMENT

Kamis, 30 Oktober: The Kings (Jl. Kepatihan Bandung)

Jumat, 31 Oktober: McDonald's (Jl. Soekarno Hatta No. 610 Bandung)

Sabtu, 1 November: Metro Indah Mall (Jl. Soekarno Hatta No. 590 Bandung)

Bus 2

Senin, 27 Oktober: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur Bandung)

Selasa, 28 Oktober: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1 Bandung)

Rabu, 29 Oktober: Ubertos (Jl. AH Nasution Bandung)

Kamis, 30 Oktober: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1 Bandung)

Jumat, 31 Oktober: BPRKS (Jl. Leuwipanjang No. 149 Bandung)

Sabtu, 1 November: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur Bandung)

Gerai SIM Polrestabes Bandung

Selain di bus keliling, warga juga bisa memperpanjang SIM di tiga lokasi gerai resmi:

  1. d'Botanica, Lantai LG-OE-01, Jl. Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Bandung
  2. Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jl. Cianjur No. 34, Bandung
  3. Satpas Polrestabes Bandung, Jl. Jawa, Kota Bandung

Syarat Perpanjangan SIM

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.



(wip/dir)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads