Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan perbaikan sistem layanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan. Salah satu langkah besar yang kini tengah disiapkan adalah penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini nantinya akan menggantikan sistem kelas rawat inap yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Meskipun sistem KRIS mulai diimplementasikan secara bertahap di sejumlah rumah sakit, hingga Oktober 2025, tarif atau iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Artinya, peserta masih membayar iuran berdasarkan kategori kelas yang berlaku saat ini.
Ilustrasi program BPJS Kesehatan Foto: dok. BPJS Kesehatan |
Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan 2025
Berdasarkan Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan dibedakan menurut jenis kepesertaan dan sumber pembiayaannya. Secara umum, ada beberapa kelompok peserta, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk kelompok ini, iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar premi bulanan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah
Peserta dari kelompok ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian:
4% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
1% dibayar oleh peserta
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Ketentuan untuk pekerja di sektor BUMN, BUMD, maupun swasta juga serupa, yakni 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan komposisi pembayaran:
4% ditanggung oleh pemberi kerja
1% ditanggung oleh pekerja
4. Keluarga Tambahan PPU
Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayarkan oleh pekerja.
5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP)
Kelompok ini mencakup pekerja mandiri, wirausaha, pekerja informal, serta mereka yang tidak memiliki pemberi kerja tetap. Besaran iuran per Oktober 2025 masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu:
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
Namun untuk peserta kelas III, pemerintah masih memberikan subsidi atau bantuan iuran.
Pada periode Juli-Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sementara Rp 16.500 ditanggung pemerintah.
Sejak 1 Januari 2021 hingga kini, peserta membayar Rp 35.000, dan Rp 7.000 sisanya disubsidi pemerintah.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Wisma Putra |
Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Pemerintah juga menetapkan skema khusus untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta ahli waris mereka (janda, duda, atau anak yatim piatu). Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda BPJS Kesehatan
Peserta wajib melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran, namun denda tetap berlaku bila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Ketentuan denda ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dengan detail sebagai berikut:
Denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Maksimal tunggakan yang dihitung adalah 12 bulan.
Denda tertinggi yang dibebankan sebesar Rp 30 juta.
Untuk peserta PPU, denda tersebut akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Persiapan Menuju Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Penerapan KRIS menjadi bagian dari reformasi sistem jaminan kesehatan nasional. Dalam skema ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan hak rawat inap yang setara, baik dari segi fasilitas tempat tidur, ventilasi, pencahayaan, maupun peralatan medis.
Meski begitu, transisi dari sistem lama ke KRIS dilakukan secara bertahap hingga seluruh rumah sakit siap secara infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah belum mengubah tarif iuran pada 2025 dan masih menunggu kesiapan penuh dari fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Hingga Oktober 2025, tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 masih sama seperti sebelumnya. Pemerintah masih menanggung sebagian iuran kelas 3 serta terus mempersiapkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara nasional.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu dan memahami hak serta kewajiban kepesertaan agar layanan kesehatan tetap aktif saat dibutuhkan.
Itu dia update terbaru iuran BPJS Kesehatan di bulan Oktober 2025. Semoga membantu!
(tey/tey)













































