Contoh Surat Keterangan Belum Menikah yang Benar dengan Format Resminya

Contoh Surat Keterangan Belum Menikah yang Benar dengan Format Resminya

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 03 Okt 2025 05:30 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Surat Keterangan Belum Menikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Bandung -

Surat Keterangan Belum Menikah adalah dokumen resmi yang menerangkan jika seseorang belum pernah menikah hingga saat surat dikeluarkan. Dokumen ini biasa digunakan sebagai syarat administrasi seperti pendaftaran nikah, melamar pekerjaan, beasiswa, atau urusan hukum lainnya.

Jika diibaratkan, SKBM ini seperti "surat status lajang resmi" yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Jadi, meskipun orang bisa saja mengaku belum menikah, namun untuk kebutuhan resmi diperlukan bukti tertulis yang diakui secara hukum dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak semua orang membutuhkan SKBM, namun bagi yang sedang mengurus pernikahan, mendaftar beasiswa, atau melamar pekerjaan tertentu, dokumen ini menjadi syarat mutlak. Bahkan dalam kasus hukum, misalnya terkait hak waris atau perjanjian tertentu, surat ini juga sering digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar Hukum yang Berlaku

Walaupun tidak ada undang-undang khusus yang hanya mengatur SKBM, dasar hukumnya tetap kuat karena masuk dalam lingkup administrasi kependudukan. Dasar hukum utama adalah:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pencatatan kependudukan.
  • Aturan teknis dari masing-masing daerah yang mengatur tata cara pengeluaran surat ini.

Selain itu, untuk keperluan pernikahan, SKBM juga merujuk pada aturan Kementerian Agama melalui KUA (Kantor Urusan Agama). Jadi bisa dibilang, meskipun SKBM tidak berdiri sendiri dalam hukum, ia merupakan bagian penting dari sistem administrasi negara.

ADVERTISEMENT

Siapa yang Berhak Mengeluarkan Surat Ini

Tidak semua orang atau instansi bisa mengeluarkan SKBM. Hanya lembaga resmi yang berwenang, antara lain:

  • Kelurahan atau Desa: Untuk kebutuhan umum seperti melamar kerja, beasiswa, atau administrasi lainnya.
  • Kantor Urusan Agama (KUA): Khusus untuk persiapan pernikahan bagi umat Islam.
  • Catatan Sipil: Untuk non-Muslim yang menikah melalui catatan sipil.

Dengan kata lain, dokumen ini tidak bisa dibuat sendiri atau melalui lembaga swasta. Harus ada tanda tangan pejabat berwenang (kepala desa, lurah, atau kepala KUA) serta stempel resmi sebagai tanda keabsahan.

Fungsi Surat Keterangan Belum Menikah

Beberapa fungsi utama dokumen ini antara lain:

  • Sebagai persyaratan dalam proses pengajuan nikah (terutama di KUA atau catatan sipil)
  • Untuk melamar pekerjaan atau seleksi administrasi yang mensyaratkan status lajang
  • Keperluan pendidikan atau beasiswa
  • Dokumen pendukung dalam urusan hukum atau perjanjian tertentu.

Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah

Dokumen Identitas Pribadi (KTP, KK, Akta)

Berdasarkan situs resmi Kabupaten Sleman dan beberapa pemerintah daerah lainnya, syarat utama tentu adalah dokumen identitas diri, seperti:

  • Fotokopi KTP (atau e-KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran (jika diminta).

Pastikan semua data sesuai dan tidak ada perbedaan. Misalnya, jika di KTP tertulis nama "Ahmad Fauzi" tetapi di KK tertulis "Achmad Fauzi", ini bisa menjadi masalah. Sebelum mengurus SKBM, lebih baik selesaikan dulu perbedaan data agar tidak tertolak.

Surat Pengantar RT/RW

Sebagian besar daerah, surat pengantar dari RT dan RW setempat wajib dilampirkan. Surat ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa benar pemohon masih berstatus lajang menurut catatan lingkungan sekitar.

Prosesnya biasanya sederhana:

  • Datang ke rumah ketua RT dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
  • RT akan membuat surat pengantar.
  • Surat tersebut kemudian dibawa ke ketua RW untuk ditandatangani.
  • Setelah lengkap, barulah dibawa ke kelurahan/desa.

Surat Pernyataan Bermaterai

Beberapa daerah mewajibkan adanya surat pernyataan pribadi bermaterai yang menyatakan bahwa seseorang benar-benar belum menikah. Ini biasanya ditandatangani langsung oleh pemohon dan diketahui oleh pejabat kelurahan.

Surat ini berguna sebagai bentuk pertanggungjawaban pribadi. Jadi, jika suatu saat terbukti ada kebohongan, pemohon bisa dikenai sanksi hukum.

Dokumen Tambahan (Jika Diminta)

Tergantung daerah, terkadang ada dokumen tambahan seperti:

  • Pas foto berwarna.
  • Surat keterangan domisili (jika KTP berbeda domisili).
  • Surat keterangan dari pengadilan (untuk kasus khusus).

Oleh karena itu, sebelum datang ke kelurahan, sebaiknya tanyakan dulu syarat lengkap di kantor desa atau kelurahan agar tidak bolak-balik.

Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah

Berikut langkah umum yang bisa diikuti:

  • Minta surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal Anda.
  • Datang ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar.
  • Di kelurahan/desa, petugas akan memverifikasi data dan menyiapkan surat keterangan atau surat pengantar ke instansi yang berwenang (misalnya KUA).
  • Bila dibutuhkan untuk urusan nikah, surat ini kemudian dibawa ke KUA atau instansi terkait.
  • Setelah dicek, surat ditandatangani pejabat berwenang dan diberi cap/stempel resmi.
  • Di beberapa daerah, proses ini bisa dilakukan secara daring/online sebagian, tetapi tetap memerlukan validasi di kantor fisik.

Contoh Format Resmi Surat Keterangan Belum Menikah

Berikut adalah dua contoh surat resmi yang bisa dijadikan acuan (disesuaikan dengan daerah masing-masing):

Contoh dari Kelurahan/Desa

PEMERINTAH KABUPATEN ...............
KECAMATAN ...............
DESA / KELURAHAN ...............

SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH
Nomor: ............... / ......... / ......... / .........

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa / Lurah ..............., menerangkan bahwa:

Nama : .......................................
Tempat / Tanggal Lahir : ..............................
Jenis Kelamin : .................................
Agama : .................................
Pekerjaan : .................................
Kewarganegaraan : .................................
Alamat : .................................
NIK / No. KTP : .................................

Adalah benar bahwa yang bersangkutan sampai tanggal dikeluarkannya surat ini **belum pernah menikah**, baik menurut catatan pemerintah desa/kelurahan maupun menurut pengamatan setempat.

Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan ........................... (misal: melamar pekerjaan / administrasi).

............, ............... 20......
Kepala Desa / Lurah ...............
(Tanda Tangan & Stempel)

(.......................................)


Contoh dari KUA (untuk keperluan nikah)

KEMENTERIAN AGAMA RI
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ...............

SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH
Nomor: ............... / ......... / ......... / .........

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala KUA Kecamatan ..............., menerangkan bahwa:

Nama : .......................................
Bin / Binti : .......................................
Tempat / Tanggal Lahir : ..............................
Jenis Kelamin : .................................
Agama : .................................
Pekerjaan : .................................
Alamat : .................................
NIK : .................................

Berdasarkan data dan surat pengantar dari Lurah / Desa Nomor ............... tanggal ............, bahwa yang bersangkutan **belum pernah menikah** menurut catatan agama dan catatan sipil.

Surat ini dibuat untuk keperluan ........................... (misal: persyaratan nikah).

............, ............... 20......
Kepala KUA Kecamatan ...............
(Tanda Tangan & Stempel)

(.......................................)

Perbedaan Format dan Kegunaan

  • Surat dari Kelurahan/Desa: Dipakai untuk keperluan umum (kerja, beasiswa, administrasi).
  • Surat dari KUA: Khusus untuk pernikahan.

Estimasi Biaya dan Waktu Pembuatan

Biaya Administrasi

Secara umum, membuat Surat Keterangan Belum Menikah tidak dipungut biaya alias gratis karena termasuk layanan administrasi kependudukan. Namun, dalam praktiknya tetap ada beberapa pengeluaran kecil, misalnya:

  • Materai Rp 10.000, jika diminta membuat surat pernyataan pribadi.
  • Biaya fotokopi dokumen, biasanya KTP, KK, dan dokumen pendukung.
  • Pas foto (jika diminta), ada daerah yang meminta 2-4 lembar pas foto ukuran 3x4.
  • Transportasi, kalau kantor kelurahan, desa, atau KUA cukup jauh dari rumah.

Jadi, meskipun tidak ada biaya resmi, tetap sediakan dana cadangan sekitar Rp 20.000 - Rp 50.000 untuk keperluan kecil.

Tips: Kalau ingin hemat, siapkan semua dokumen dalam bentuk fotokopi sejak awal agar tidak bolak-balik ke tempat fotokopi saat di kantor kelurahan.

Tips Agar Proses Cepat

  • Siapkan dokumen lengkap dari rumah. Jangan menunggu petugas meminta baru cari.
  • Datang pagi hari. Biasanya antrian di kelurahan atau KUA menumpuk setelah jam 10.
  • Bawa materai cadangan. Meski kadang tidak diminta, lebih baik siap.
  • Tanyakan dulu lewat telepon/WhatsApp kantor desa. Beberapa daerah punya layanan info online sehingga kamu tidak perlu bolak-balik.
  • Pastikan data di KTP dan KK sudah sinkron. Kalau berbeda, hampir pasti akan ditolak atau diminta perbaikan.

Tips Agar Dokumen Diterima

  • Pastikan data di KTP dan KK sudah sesuai dan terkini.
  • Gunakan materai jika surat memerlukan legalitas tambahan.
  • Isi surat dengan jelas dan tidak ada coretan.
  • Serahkan dokumen pengantar RT/RW dan data pendukung yang lengkap.
  • Pastikan pejabat yang menandatangani memang yang berwenang di wilayah setempat.

Pertanyaan Seputar Surat Keterangan Belum Menikah

Apakah Bisa Diurus Online?

Ya, di beberapa daerah sudah bisa. Misalnya di Jakarta, Bandung, atau Surabaya, layanan Disdukcapil menyediakan pendaftaran SKBM secara online melalui website atau aplikasi. Namun tetap saja, validasi akhir harus dilakukan di kantor kelurahan/desa atau KUA. Jadi meskipun online, tetap ada langkah tatap muka untuk tanda tangan dan stempel.

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Ini?

Umumnya, SKBM memiliki masa berlaku 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Namun, ada juga instansi yang hanya menerima surat dengan masa berlaku maksimal 30 hari.

Jadi, kalau kamu butuh SKBM untuk syarat nikah, sebaiknya buat sekitar 1 bulan sebelum tanggal akad agar masih berlaku saat hari H.

Apakah Bisa Diurus di Luar Domisili KTP?

Secara aturan, SKBM sebaiknya diurus di kelurahan sesuai alamat KTP. Namun, jika kamu sudah lama tinggal di luar kota dan tidak bisa pulang, biasanya bisa pakai surat keterangan domisili sebagai pengganti. Setelah itu, proses tetap dilakukan di kelurahan domisili sementara dengan surat pengantar tambahan.

Apakah Harus Menggunakan Materai?

Tidak selalu. Ada daerah yang mensyaratkan surat pernyataan bermaterai, ada juga yang tidak. Namun, untuk berjaga-jaga, lebih baik bawa materai Rp 10.000 karena seringkali diminta saat verifikasi di kelurahan atau KUA.

Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) mungkin terdengar sederhana, tapi manfaatnya sangat besar dalam berbagai urusan administratif. Mulai dari syarat pernikahan, melamar pekerjaan, mendaftar beasiswa, hingga keperluan hukum, semuanya membutuhkan bukti resmi status lajang.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads