Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Bisa Bayar Lewat HP

Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Bisa Bayar Lewat HP

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Selasa, 30 Sep 2025 13:17 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan (Foto: Shutterstock)
Bandung -

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi berakhir hari ini, Selasa (30/9/2025). Kesempatan ini menjadi hari terakhir bagi masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan.

Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, melihat tingginya animo masyarakat yang masih ingin melunasi kewajibannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan memperpanjang masa berlaku hingga 30 September 2025.

Program Pemutihan Diperpanjang hingga Hari Ini

Dalam kebijakan terbaru, pemutihan pajak kendaraan bukan hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda, tetapi juga ada ketentuan baru terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus membayar SWDKLLJ sesuai seluruh tahun tunggakan, kini cukup dua tahun terakhir saja. Kebijakan ini disambut positif karena semakin meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

Gubernur Dedi Mulyadi mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia menegaskan pemerintah daerah tengah menyiapkan aturan lebih ketat bagi pemilik kendaraan yang masih enggan membayar pajak meski sudah diberi kelonggaran.

ADVERTISEMENT

"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," ucap Dedi.

Hari Terakhir Ikut Pemutihan Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan benar-benar berakhir pada 30 September 2025. Tidak ada informasi mengenai perpanjangan lanjutan.

"Belum ada info terkait perpanjangan program pemutihan, silakan dimanfaatkan program pemutihan sampai tanggal 30 September 2025," tulis Bapenda Jabar melalui akun Instagram resminya.

Dengan demikian, hari ini adalah kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa harus membayar denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan, yakni pajak tahun 2025.

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Hari Terakhir

Bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam program pemutihan di hari terakhir ini, pembayaran bisa dilakukan melalui empat kanal resmi Bapenda Jawa Barat, yaitu:

  • Samsat Induk dan Samsat Keliling

  • Samsat Drive Thru

  • Samsat Outlet di pusat perbelanjaan

  • Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar

Kehadiran aplikasi ini mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa perlu antre panjang di kantor Samsat. Cukup dengan ponsel dan jaringan internet, pembayaran bisa diselesaikan dalam hitungan menit.

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Meskipun program pemutihan berlaku umum, ada beberapa ketentuan yang tetap harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:

  • Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat.

  • Kendaraan tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak.

  • Pemilik membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.

  • Untuk balik nama, wajib melampirkan bukti jual beli kendaraan.

  • Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.

Apa E-Samsat Jabar?

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Kelebihan menggunakan E-Samsat Jabar

E- Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.

Syarat dan Ketentuan

  • Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.

  • Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.

  • Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

  • Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.

  • Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).

  • Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

  • Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Mekanisme Cara Pembayaran

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Cara mendapatkan Kode Bayar di Aplikasi Sapawarga

Aplikasi Sapawarga bisa diunduh terlebih dahulu di:

  • Google Play Store (klik disini)

  • App Store (klik disini)

Pada menu Layanan Publik pilih Pajak Kendaraan Bermotor lalu pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau pajak kendaraan milik orang lain.

Setelah program pemutihan selesai, Bapenda Jawa Barat bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar selaku Tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi mencakup layanan, strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga pencapaian target penerimaan daerah.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep, menyampaikan bahwa hasil evaluasi ini akan dijadikan dasar bagi kebijakan lanjutan.

"Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas," jelas Asep.

Dengan demikian, masyarakat Jawa Barat diingatkan untuk tidak melewatkan kesempatan terakhir ini. Bayar pajak kendaraan hari ini agar tidak terkena aturan ketat pada masa mendatang.




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads