Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tahun ini, peringatan tersebut mengusung tema "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya" yang menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah tantangan zaman.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Apakah 1 Oktober 2025 Libur Nasional?
Penetapan Hari Kesaktian Pancasila pertama kali tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967. Pada poin pertama Keppres tersebut dijelaskan bahwa tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, status peringatan ini berbeda dengan hari besar lainnya yang menjadi tanggal merah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 1 Oktober 2025 bukan termasuk hari libur nasional.
Artinya, masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa, baik bekerja maupun bersekolah. Pemerintah hanya menetapkan beberapa hari besar tertentu yang masuk ke dalam daftar libur nasional dan cuti bersama.
Tanggal 1 Oktober Bukan Tanggal Merah
Dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2025, bulan Oktober tidak memiliki tanggal merah. Satu-satunya hari libur dalam bulan tersebut hanyalah akhir pekan (Sabtu dan Minggu).
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin mengambil waktu istirahat lebih panjang, bisa memanfaatkan jatah cuti tahunan untuk merencanakan liburan di bulan Oktober.
Latar Belakang Hari Kesaktian Pancasila
Hari Kesaktian Pancasila diperingati untuk mengenang peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI). Saat itu, enam jenderal dan satu perwira menengah TNI AD gugur akibat pemberontakan yang dilakukan oleh kelompok yang ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi komunisme.
Pemerintah Indonesia berhasil menggagalkan usaha tersebut, sehingga Pancasila tetap kokoh sebagai dasar negara. Oleh karena itu, setiap 1 Oktober diperingati sebagai momentum untuk meneguhkan kembali pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai pemersatu bangsa.
Seperti dijelaskan dalam buku Pancasila karya Hairul Amren Samosir, peringatan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme dan patriotisme, yang sering kali luntur seiring perkembangan zaman.
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2025, pemerintah akan menyelenggarakan upacara di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Rangkaian acara akan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 1 Oktober 2025
Pukul: 08.00 WIB - selesai
Tempat: Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur
Pakaian:
Pria: Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
Wanita: Pakaian Nasional
TNI/POLRI: PDU III
Inspektur Upacara: Presiden Republik Indonesia
Pembaca Teks Pancasila: Presiden Republik Indonesia
Pembaca Pembukaan UUD 1945: Ketua MPR RI
Pembaca & Penandatangan Ikrar: Ketua DPR RI
Pembaca Doa: Menteri Agama RI
Tidak Ada Libur Nasional di Bulan Oktober 2025
Berdasarkan kalender resmi 2025, bulan Oktober tidak memiliki tanggal merah sama sekali. Libur nasional berikutnya baru akan tiba di Desember 2025, yakni:
Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Dengan demikian, masyarakat masih harus menunggu hingga akhir tahun untuk kembali mendapatkan libur panjang resmi dari pemerintah.
Tanggal 1 Oktober 2025 diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, tetapi bukan merupakan hari libur nasional atau tanggal merah. Meski tidak diliburkan, peringatan ini tetap penting sebagai momen refleksi untuk memperkuat semangat kebangsaan dan menjaga persatuan Indonesia.
(tey/tey)