SIM Mati bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat dan Ketentuannya

SIM Mati bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tim detikOto - detikJabar
Senin, 29 Sep 2025 04:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Bandung -

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Lalu bagaimana jika masa berlaku SIM sudah habis? Apakah harus bikin baru atau bisa diperpanjang? Ternyata, ada kondisi khusus yang memungkinkan SIM mati tetap bisa diperpanjang tanpa perlu membuat yang baru.

SIM Mati bisa Diperpanjang, Tapi Tidak Semua

Dilansir detikOto, tidak semua SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang. Perpanjangan hanya berlaku bila masa kedaluwarsa SIM bertepatan dengan tutupnya layanan perpanjangan resmi.

Penutupan layanan ini biasanya terjadi pada hari libur nasional atau ketika ada perbaikan sistem. Jadi, pemilik SIM tidak bisa sembarangan memanfaatkan aturan ini untuk memperpanjang SIM yang sudah lama mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar Hukum Perpanjangan SIM Mati

Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang jika terjadi keadaan kahar. Keadaan kahar ini ditetapkan melalui keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Artinya, hanya kondisi resmi yang diakui Polri, seperti libur nasional atau gangguan sistem, yang memungkinkan SIM tetap bisa diperpanjang meskipun sudah lewat masa berlaku.

ADVERTISEMENT

Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Soal biaya, tidak ada perubahan meski SIM diperpanjang setelah masa berlakunya habis karena keadaan kahar. Biaya perpanjangan SIM tetap sama, yaitu:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000 per penerbitan

Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan

Selain biaya utama perpanjangan, ada biaya pendukung lain yang wajib dibayar, antara lain:

  • Pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000
  • Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  • Tes psikologi SIM: Rp 100.000

Dengan begitu, total biaya bisa berbeda-beda tergantung jenis SIM yang dimiliki dan layanan tambahan yang dibutuhkan.

Masa Berlaku SIM

Perlu diingat, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai aturan yang berlaku sejak 2019. Pemilik SIM dianjurkan untuk melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari kendala.

Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru memang memungkinkan, tapi hanya berlaku di kondisi tertentu seperti libur nasional atau gangguan sistem yang diakui resmi oleh Polri.

Untuk itu, langkah terbaik adalah tetap melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar lebih aman, praktis, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads