Bukan BSU, Ini 6 Bansos yang Cair September 2025! Cek Sekarang

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Selasa, 23 Sep 2025 09:55 WIB
Ilustrasi bansos September 2025 (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23)
Bandung -

Bulan September 2025 kembali menjadi momen penting bagi jutaan masyarakat Indonesia yang menanti pencairan bantuan sosial (bansos). Meski banyak pekerja masih menunggu kepastian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada sejumlah program bansos lain yang sudah dipastikan cair bulan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hingga Badan Pangan Nasional, menyalurkan berbagai jenis bantuan guna meringankan beban masyarakat. Bantuan tersebut menyasar keluarga miskin, anak sekolah, mahasiswa, hingga anak yatim piatu.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa bansos dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa untuk memperkuat kemampuan ekonomi masyarakat, terutama yang rentan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, bantuan subsidi upah (BSU) diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus. Bantuan ini hanya disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima.

Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu

Apakah BSU Cair September 2025?

Hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum merilis jadwal pencairan resmi BSU. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal kuat bahwa program ini akan kembali dilanjutkan pada kuartal III dan IV tahun 2025.

"BSU kelihatannya lanjut karena pelaksanaannya cukup efektif. Itu akan dilanjutkan di triwulan III dan IV," ungkap Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan DJF Kemenkeu, dikutip dari Antara.

Terakhir kali, BSU cair untuk periode Juni-Juli 2025 (kuartal I dan II). Setelah itu, hingga September 2025, program belum kembali disalurkan.

Link Resmi Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pekerja bisa mengecek status penerima BSU secara online melalui kanal resmi berikut:

  • Website Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id

  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): tersedia di Play Store & App Store

  • Aplikasi Pospay: tersedia di Play Store & App Store

Ketiga platform tersebut hanya membutuhkan data diri sesuai KTP untuk mengetahui status penerima.

Ilustrasi bansos Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada laman resmi Kemnaker, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025

  • Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH

  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri



Simak Video "Video: Nggak Dapat Bansos Padahal Keluarga Rentan? Begini Cara Lapornya"


(tya/tya)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork