Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025 untuk Instansi hingga Sekolah

Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025 untuk Instansi hingga Sekolah

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Senin, 11 Agu 2025 14:03 WIB
Sejumlah siswa dan siswi mengikuti upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila di SDN 13 Semper Barat, Jakarta Utara, Senin (2/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman sekolah dengan khidmat dan penuh semangat kebangsaan.
Upacara Bendera 17 Agustus 2025 (Foto: Pradita Utama)
Bandung -

Upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 tak hanya diselenggarakan di Istana Negara, melainkan juga diimbau untuk digelar di berbagai wilayah. Mulai dari instansi pemerintahan, sekolah, hingga lingkungan masyarakat.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis pedoman upacara bendera 17 Agustus yang dapat diterapkan di berbagai tingkatan. Isinya meliputi susunan kegiatan upacara dari awal hingga saat penurunan bendera.

Waktu pelaksanaan upacara bendera umumnya dimulai pukul 07.30 WIB atau disesuaikan dengan jadwal upacara di Istana Negara. Berikut susunan resmi upacara bendera 17 Agustus 2025 yang dapat menjadi acuan bagi instansi, sekolah, maupun penyelenggara di lingkungan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025

Sejumlah siswa sekolah dasar mengikuti upacara bendera pada hari pertama masuk sekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (14/7/2025). Setelah libur sekolah, siswa-siswi mulai mengikuti pelajaran tahun ajaran baru 2025/2026 yang ditandai dengan dimulainya kembali aktivitas belajar mengajar di sekolah. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa.Sejumlah siswa sekolah dasar mengikuti upacara bendera ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa. Foto: Antara Foto/Jessica Wuysang
  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  3. Penghormatan kepada pembina upacara.
  4. Laporan pemimpin upacara.
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara.
  6. Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh pembina upacara.
  7. Pembacaan naskah Pancasila, diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Khusus untuk instansi pemerintah, dilakukan pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima (jika ada).
  10. Amanat pembina upacara.
  11. Pembacaan doa.
  12. Laporan pemimpin upacara.
  13. Penghormatan kepada pembina upacara.
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  15. Upacara selesai dan barisan dibubarkan.

Pada pelaksanaan di tingkat daerah, pembina upacara umumnya adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk. Peserta upacara meliputi para pegawai, siswa, mahasiswa, serta unsur masyarakat yang diundang untuk hadir.

Pedoman Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus 2025

Prosesi ini menjadi tanda berakhirnya rangkaian peringatan HUT RI pada tanggal 17 Agustus. Upacara penurunan bendera umumnya digelar sekitar pukul 17.00 WIB, mengikuti jadwal resmi di Istana Negara. Berikut susunannya:

ADVERTISEMENT
  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  2. Pembina upacara menuju lapangan upacara.
  3. Penghormatan kepada pembina upacara.
  4. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  5. Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Andhika Bhayangkari.
  6. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  7. Penghormatan kepada pembina upacara.
  8. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.

Susunan Rangkaian Upacara HUT RI ke-80 di Istana Negara

Berikut rangkaian resmi upacara bendera HUT RI ke-80 di Istana Negara tahun 2025:

1. Kirab Bendera dan Pembacaan Teks Proklamasi

Rangkaian acara akan dimulai dengan Kirab Bendera dan Teks Proklamasi yang dibawa dari Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Merdeka. Kirab ini dilakukan menggunakan kereta kencana, dikawal oleh pasukan berkuda, dan dijadwalkan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB.

2. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi

Setibanya di Istana, acara akan dilanjutkan dengan Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Presiden RI selaku Inspektur Upacara. Dalam momen ini, akan ada pengibaran bendera Merah Putih dan pembacaan naskah Proklamasi.

3. Upacara Penurunan Bendera

Pada sore harinya, dilaksanakan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, juga berlangsung di Istana Merdeka. Acara ini biasanya dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.

Demikian ulasan mengenai susunan upacara bendera 17 Agustus 2025 sesuai dengan panduan Kemendikbudristek yang bisa diaplikasikan di instansi hingga sekolah. Semoga membantu!

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads