Pemerintah Indonesia melalui SKB 3 Menteri secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional. Penetapan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.
Penambahan ini bertujuan untuk memberikan waktu libur lebih panjang kepada masyarakat, serta mendukung sektor pariwisata dan pemulihan ekonomi melalui peningkatan aktivitas liburan.
Apakah Karyawan Swasta Libur Saat Cuti Bersama?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: "Apakah karyawan swasta otomatis libur saat cuti bersama?" Jawabannya adalah tidak selalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama tidak bersifat wajib bagi perusahaan swasta. Cuti bersama di sektor swasta sifatnya fakultatif, alias tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.
Ringkasan Aturan untuk Karyawan Swasta:
- Tidak semua perusahaan wajib meliburkan pegawai saat cuti bersama.
- Jika libur, maka hari tersebut akan memotong jatah cuti tahunan.
- Jika tetap bekerja, pegawai tidak kehilangan hak cuti tahunan, dan berhak atas upah lembur jika berlaku.
- Perusahaan tidak akan dikenai sanksi apabila tidak mengikuti jadwal cuti bersama.
Dengan begitu, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 untuk karyawan swasta bisa saja libur, bisa juga tetap masuk kerja, tergantung keputusan internal perusahaan.
Aturan Cuti Bersama untuk ASN/PNS di Tahun 2025
Berbeda dengan sektor swasta, pegawai negeri (ASN/PNS) secara otomatis libur saat cuti bersama tanpa memotong jatah cuti tahunan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
Lebih lanjut, bagi ASN/PNS yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tugas atau jabatan tertentu, akan diberikan tambahan cuti tahunan sebagai kompensasi:
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi poin ketiga Keppres Nomor 2 Tahun 2025).
Jadi, ASN/PNS tetap mendapatkan hak libur saat cuti bersama dan tidak mengalami pengurangan cuti tahunan.
Daftar Sisa Cuti Bersama Resmi Tahun 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, berikut adalah tanggal cuti bersama yang tersisa hingga akhir tahun 2025:
Tanggal | Hari | Keterangan |
---|---|---|
18 Agustus 2025 | Senin | Cuti Bersama HUT ke-80 RI |
26 Desember 2025 | Jumat | Cuti Bersama Hari Raya Natal |
Cuti Bersama 2025 Bukan Libur Wajib Bagi Semua
Cuti bersama memang ditetapkan oleh pemerintah, namun sifatnya berbeda bagi setiap jenis pekerjaan:
- ASN/PNS: Wajib libur dan tidak memotong cuti tahunan.
- Swasta: Opsional, tergantung kebijakan perusahaan, dan bisa memotong cuti tahunan jika diambil.
Oleh karena itu, bagi karyawan swasta, sebaiknya konfirmasi ke bagian HRD atau atasan terkait kebijakan internal mengenai cuti bersama 18 Agustus 2025. Jangan sampai salah paham dan mempengaruhi jatah cuti Anda ke depannya.
Respons Apindo
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional mendapat tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan cuti bersama ini bukan hari libur nasional, dan bersifat opsional, terutama bagi perusahaan di sektor swasta.
Menurut Shinta, kebijakan pemerintah tersebut adalah bentuk dukungan agar masyarakat bisa merayakan Hari Kemerdekaan dengan lebih leluasa. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan konsumsi dalam negeri dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata. Meski demikian, dia mengingatkan, keputusan untuk meliburkan karyawan tetap berada di tangan masing-masing perusahaan, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional mereka.
"Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi," tutur Shinta kepada detikcom, Jumat (8/8/2025).
(bbp/bbn)