Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memastikan semua anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan hingga tamat.
Bantuan berupa uang tunai ini sangat krusial untuk meringankan beban biaya pendidikan, seperti membeli seragam, buku, alat tulis, atau membayar biaya sekolah lainnya. Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan orang tua dan siswa: "Bagaimana cara memastikan dana PIP sudah cair?" dan "Mengapa dana saya belum cair?".
Simak panduan mengenai cara memeriksa status pencairan dana PIP untuk termin Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025
Proses pengecekan dana PIP 2025 dapat dilakukan secara mandiri dan sangat mudah melalui situs resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan dokumen yang diperlukan sebelum memulai.
Persiapan:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): Pastikan Anda memiliki NISN yang valid dan benar. NISN terdiri dari 10 digit angka dan biasanya tertera pada rapor, ijazah, atau kartu pelajar.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Siapkan NIK siswa yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika siswa sudah berusia 17 tahun ke atas.
- Perangkat: Komputer, laptop, atau smartphone yang terhubung ke internet.
Pengecekan:
- Kunjungi Situs Resmi PIP Kemendikbudristek
Buka peramban (browser) di perangkat Anda dan ketikkan alamat situs resmi PIP: pip.kemendikdasmen.go.id. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan. - Temukan Kolom Pencarian Penerima PIP
Setelah halaman utama terbuka, cari dan temukan kolom pencarian yang biasanya terletak di bagian tengah halaman dengan judul "Cari Penerima PIP". Tampilan halaman ini didesain user-friendly sehingga Anda tidak akan kesulitan menemukannya. - Masukkan NISN dan NIK Siswa
Masukkan NISN (10 digit) dan NIK (16 digit) siswa pada kolom yang telah disediakan. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan. Salah satu angka saja bisa menyebabkan data tidak ditemukan. - Selesaikan Verifikasi Keamanan (Captcha)
Situs akan meminta Anda untuk menyelesaikan verifikasi keamanan berupa kode captcha. Masukkan kode yang tertera pada gambar ke dalam kolom yang tersedia. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa yang mengakses situs adalah manusia, bukan robot. - Klik Tombol "Cari"
Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Cari Penerima PIP". Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses permintaan Anda. - Analisis Hasil Pencarian
Sistem akan menampilkan informasi status pencairan dana PIP siswa. Beberapa status yang mungkin muncul antara lain:- "SK Nominasi": Siswa terdaftar sebagai calon penerima PIP. Anda perlu melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
- "SK Pemberian": Siswa sudah ditetapkan sebagai penerima PIP dan dana sudah siap dicairkan.
- Tanggal dan Bank Penyalur: Informasi ini akan muncul jika dana sudah masuk ke rekening siswa, lengkap dengan tanggal pencairan dan nama bank (BNI/BRI/BSI).
- Data tidak ditemukan: Jika ini terjadi, kemungkinan ada kesalahan pengetikan atau siswa tidak terdaftar sebagai penerima PIP termin ini.
![]() |
B. Mengapa Dana PIP Belum Cair? Memahami Penyebab Utama dan Solusinya
Jika status pencairan Anda tidak sesuai harapan, ada beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebabnya. Memahami penyebab ini sangat penting agar Anda bisa mengambil tindakan yang tepat.
Penyebab 1: NIK atau NISN Tidak Valid
- Penjelasan: Data NIK atau NISN tidak terdaftar di sistem atau terdapat perbedaan data antara Dapodik dan data dukcapil.
- Solusi: Pastikan data NIK dan NISN di Dapodik sudah sesuai dengan data di Dukcapil. Segera hubungi operator sekolah untuk meng-update data siswa.
Penyebab 2: Belum Diusulkan oleh Sekolah
- Penjelasan: Siswa merupakan calon penerima PIP, tetapi pihak sekolah belum mengusulkan namanya melalui aplikasi Dapodik.
- Solusi: Aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah, khususnya operator Dapodik atau guru BK, untuk menanyakan status pengusulan PIP.
Penyebab 3: Tidak Memenuhi Kriteria Sosial
- Penjelasan: Siswa tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak memenuhi kriteria ekonomi yang telah ditetapkan.
- Solusi: Pastikan nama siswa dan keluarga terdaftar di DTKS. Anda dapat berkoordinasi dengan kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Penyebab 4: Belum Memiliki KIP atau Kartu Pelajar
- Penjelasan: Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah syarat utama. Jika belum memiliki, Anda harus mengurusnya.
- Solusi: KIP diterbitkan oleh Kemendikbudristek. Jika belum menerima, segera laporkan ke pihak sekolah agar dapat diverifikasi dan diterbitkan.
Penyebab 5: Dokumen Administrasi Tidak Lengkap
- Penjelasan: Proses pencairan dana PIP memerlukan dokumen administrasi yang lengkap dan valid, termasuk surat keterangan dari sekolah atau formulir aktivasi rekening.
- Solusi: Segera lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan serahkan kepada pihak sekolah untuk diverifikasi lebih lanjut.
Penyebab 6: Rekening Tidak Aktif atau Dana Tidak Diambil
- Penjelasan: Dana PIP akan dikirimkan ke rekening bank yang telah dibuatkan oleh pemerintah. Jika rekening belum diaktifkan atau dana tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan, dana bisa ditarik kembali ke kas negara.
- Solusi: Segera aktivasi rekening PIP di bank penyalur (BNI, BRI, BSI) dengan membawa surat keterangan dari sekolah. Setelah dana masuk, segera ambil dana tersebut.
![]() |
C. Saluran Pengaduan Resmi Saat Menghadapi Kendala
Jika Anda sudah mengikuti semua langkah di atas namun masih mengalami masalah, pemerintah telah menyediakan beberapa kanal pengaduan resmi yang bisa Anda manfaatkan.
Saluran Pengaduan:
- SMS/WhatsApp: Kirim pesan ke nomor pengaduan yang disediakan oleh pusat layanan PIP yakni nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929. Format pesan: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
- Email dan Telepon: Kirim email pengaduan ke alamat resmi atau hubungi call center Kemendikbudristek. Email pengaduan@kemendikdasmen.go.id dan Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020.
- Portal Layanan Terpadu: Manfaatkan situs resmi layanan terpadu yang disediakan oleh kementerian. Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/.
- Pengaduan Khusus PIP: Ada kanal khusus yang hanya menangani masalah terkait PIP. Website: pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
- Platform Nasional Lapor!: Lapor.go.id adalah platform nasional untuk semua pengaduan publik.
- SMS ke nomor 1708: Kirim pengaduan melalui SMS ke nomor layanan terpadu 1708.
Pencairan dana PIP Agustus 2025 adalah momen penting bagi jutaan siswa di Indonesia. Dengan panduan ini, diharapkan penerima bisa melakukan pengecekan dengan lancar dan mendapatkan hak pendidikan anak-anak. Ingatlah untuk selalu mengecek informasi dari sumber resmi.