Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu yang Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu yang Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Selasa, 05 Agu 2025 07:27 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2025 (dibuat menggunakan AI)
Foto: Tya Eka Yulianti
Bandung -

Pemerintah kembali memberi kesempatan bagi para pekerja yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), masa pencairan BSU sebesar Rp600.000 resmi diperpanjang hingga 6 Agustus 2025.

Langkah perpanjangan ini disepakati dalam pertemuan antara Kemnaker, PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan bantuan tersebut tersalurkan secara optimal kepada para penerima yang berhak.

"Kami sudah menggelar rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama PT Pos Indonesia, serta BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, kami sepakat memberikan tambahan waktu lima hari ke depan untuk proses penyaluran BSU melalui kantor pos," ungkap Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dalam kunjungannya ke Kantor Pos Mataram, NTB pada Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSUIlustrasi bantuan subsidi upah atau BSU Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu

Penyaluran BSU 2025 Lewat Kantor Pos

Penyaluran BSU melalui rekening bank-bank Himbara telah selesai dilakukan sebelumnya. Namun, masih terdapat sejumlah penerima yang belum berhasil menerima bantuan karena terkendala teknis, termasuk masalah data dan akses lokasi.

Sebagai solusinya, sisa dana BSU dialihkan penyalurannya lewat kantor pos, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Proses ini diharapkan dapat menjangkau penerima manfaat yang belum mendapatkan haknya.

ADVERTISEMENT

Kemnaker bersama PT Pos Indonesia kini tengah mengoptimalkan proses layanan pencairan dengan memperpanjang jam operasional. Kantor pos bahkan diupayakan tetap buka hingga malam hari dan pada akhir pekan.

"Kami upayakan layanan di kantor pos buka dari pagi hingga malam, termasuk hari Sabtu dan Minggu. Bahkan harapannya bisa sampai pukul 22.00 WIB," kata Plt Dirut Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima BSU namun belum mencairkannya, disarankan segera mengecek status sebagai penerima melalui situs resmi Kemnaker:

  • Kunjungi laman: https://bsu.kemnaker.go.id

  • Cari dan klik bagian Pengecekan NIK Penerima BSU

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan (captcha)

  • Klik tombol Cek Status

  • Sistem akan menampilkan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak

  • Jika terdaftar sebagai penerima, segera lakukan proses pencairan sebelum tenggat waktu berakhir.

Suasana penyaluran BSU di Kantor Pos IndramayuSuasana penyaluran BSU di Kantor Pos Indramayu Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar

Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos

Berikut langkah-langkah mencairkan dana BSU 2025 di kantor pos:

  • Datangi kantor pos terdekat dari lokasi tempat tinggal Anda

  • Bawa KTP asli sebagai bukti identitas

  • Petugas akan melakukan verifikasi data berdasarkan sistem

  • Jika data cocok, dana BSU sebesar Rp600.000 akan langsung disalurkan secara tunai

Penerima disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan waktu layanan, terutama di wilayah padat penduduk atau terbatas jumlah kantor pos.

Perpanjangan masa pencairan ini hanya berlaku hingga 6 Agustus 2025. Jika hingga tanggal tersebut dana tidak dicairkan, maka BSU dianggap hangus. Pastikan data KTP sesuai dengan yang terdaftar di sistem BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terdapat perbedaan data atau kendala teknis lainnya, penerima bisa menghubungi layanan pengaduan Kemnaker atau datang langsung ke kantor pos untuk klarifikasi.

Jangan sia-siakan kesempatan ini! Pastikan Anda atau kerabat yang berhak menerima BSU telah mengecek dan mencairkannya sebelum masa perpanjangan berakhir. BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi tahun 2025.

Semoga membantu!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads