- Cara Buka Blokir PPATK dan Reaktivasi Rekening Dormant 1. Membawa Persyaratan 2. Mendatangi CS Bank 3. Mengisi Formulir PPATK 4. Setor Uang 5. Menunggu Reaktivasi Rekening
- Membuka Blokir PPATK Secara Online 1. Mengisi Formulir PPTAK Online 2. Datangi CS Bank 3. Menunggu Blokir Dibuka
- Tips Agar Rekening Tidak Berstatus Dormant
Pemblokiran rekening-rekening berstatus dormant oleh PPATK saat ini telah berlangsung. Hal ini kerap membuat orang bingung, mengapa rekening diblokir dan bagaimana cara memulihkannya kembali?
Berdasarkan keterangan resmi PPATK, pemblokiran rekening dormat atau rekening pasif yang tercatat tidak melakukan transaksi dalam kurun waktu tertentu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti tindak pencucian uang ataupun potensi kejahatan lainnya.
Dilansir dari laman web PPATK, saat ini setidaknya ada lebih dari 140 ribu rekening berstatus dormant dengan nilai tabungan lebih dari Rp428 milyar yang telah diblokir sejak Mei 2025. Bila Anda termasuk salah satunya, simak penjelasan berikut ini untuk melakukan reaktivasi rekening dormat yang telah diblokir PPATK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Buka Blokir PPATK dan Reaktivasi Rekening Dormant
Berdasarkan penelusuran penulis, setidaknya ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengaktifkan kembali rekening bank Anda yang telah berstatus dormant dan diblokir oleh PPTAK. Pertama adalah dengan mendatangi langsung bank yang bersangkutan dan menempuh prosedur yang telah ditentukan.
Pada Rabu (30/7/2025), penulis berupaya mengakses rekening dormant milik pribadi yang telah tidak aktif selama hampir satu tahun. Rekening tersebut ternyata telah mengalami pemblokiran serupa oleh PPATK. Berikut langkah yang penulis tempuh :
1. Membawa Persyaratan
Untuk melakukan reaktivasi rekening dormat, beberapa kelengkapan yang harus dibawa adalah KTP dan buku tabungan. Dalam kasus penulis, buku tabungan yang hilang harus dibuktikan melalui surat kehilangan yang dibuat di kantor polsek terdekat dari domisili.
2. Mendatangi CS Bank
Penulis kemudian mendatangi customer service (CS) bank yang bersangkutan dan menyampaikan tujuan reaktivasi rekening dormant dengan membawa kelengkapan yang diminta.
CS kemudian melakukan verifkasi data atau Customer Due Dilligence (CDD) terhadap identitas diri yang digunakan untuk mendaftarkan rekening tersebut.
3. Mengisi Formulir PPATK
Di sinilah letak perbedaan aktivasi rekening dormant sebelum dan sesudah adanya proses pemblokiran oleh PPTAK. Sebelum ada pemblokiran, pihak bank bisa langsung mengaktifkan kembali rekening dormant nasabah setelah nasabah menyetor uang untuk aktivasi.
Namun, saat ini ada tahapan di mana nasabah harus mengisi formulir yang telah disiapkan PPATK. Formulir tersebut akan diteruskan pihak bank kepada PPATK sebelum rekening bisa aktif kembali.
Formulir sebanyak tiga lembar tersebut bertitel "Formulir Upaya Permohonan Re-Aktivasi Rekening untuk Disampaikan kepada PPATK". Di dalamnya terdapat kolom isian di mana nasabah harus menjelaskan secara singkat urgensi pembukaan blokir.
Selain itu, terdapat pula kolom ceklis di mana nasabah menjelaskan dari mana sumber dana rekening berasal, dan untuk apa rekening tersebut digunakan setelah blokir dicabut.
4. Setor Uang
Setelah pengisian formulir PPTAK tersebut selesai, penulis diminta untuk menyetor nominal uang untuk mengaktifkan kembali rekening dormant. Syarat nominal ini berbeda-beda di tiap bank, mulai dari minimal Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
5. Menunggu Reaktivasi Rekening
Setelah semua tahap selesai, penulis diminta untuk menunggu hingga rekening bisa aktif dan digunakan kembali seperti biasa. Jeda waktu pembukaan blokir ini bervariasi di tiap nasabah.
Pada kasus penulis, rekening langsung aktif dalam beberapa menit setelah proses reaktivasi selesai. Namun, ada pula yang diminta untuk menunggu hingga maksimal 15 hari kerja hingga rekening bisa digunakan kembali.
Membuka Blokir PPATK Secara Online
Selain cara yang telah ditempuh penulis, nasabah juga bisa mengisi formulir PPATK tersebut secara online. Meskipun pada akhirnya, nasabah tetap perlu mendatangi CS bank untuk menempuh tahap reaktivasi selanjutnya.
Berikut langkah-langkahnya :
1. Mengisi Formulir PPTAK Online
Nasabah terlebih dahulu mengisi formulir bertitel "Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant" yang bisa diakses di : https://form.ppatk.go.id/index.php/299299
2. Datangi CS Bank
Setelah formulir diisi, nasabah bisa langsung mendatangi CS bank di bank tempat pembukaan rekening dilakukan. Jangan lupa bawa persyaratan meliputi buku tabungan, KTP, atau persyaratan lain yang diminta oleh bank.
Nantinya, CS akan melakukan proses verifikasi data atau CDD terhadap nasabah, dan meminta nasabah untuk melakukan tahapan-tahapan lain untuk mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut.
3. Menunggu Blokir Dibuka
Setelah semua proses dilalui, PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi data dengan data nasabah di bank. Pihak bank pun akan mengativasi rekening nasabah kembali hingga bisa digunakan seperti biasa.
Tips Agar Rekening Tidak Berstatus Dormant
Agar rekening Anda tidak berstatus dormant, pastikan Anda melakukan transaksi secara berkala di rekening tersebut. Transaksi bisa meliputi transfer uang masuk atau keluar, maupun transaksi lainnya seperti pengisian pulsa, top-up e-wallet, dan sebagainya.
Untuk memudahkan, Anda juga bisa mengatur auto payment untuk sejumlah transaksi seperti misalnya pembayaran layanan streaming atau pembayaran tagihan. Pastikan selalu ada transaksi yang dilakukan agar rekening tidak berubah status menjadi pasif.
Demikian ulasan seputar cara mengaktifkan kembali rekening dormant Anda yang telah diblokir PPATK. Sebagai catatan, regulasi masing-masing bank untuk reaktivasi rekening dormant bisa berbeda-beda. Pastikan Anda membawa persyaratan yang dibutuhkan. Semoga membantu!
(iqk/iqk)