Agar senantiasa aman saat berkendara, Surat Izin Mengemudi alias SIM wajib diperpanjang secara berkala. Perlu diingat, perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan bila telah melewati masa berlakunya.
Sehingga, Anda perlu mengecek masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Cara perpanjangan SIM pun cukup mudah.
Berikut detikJabar rangkumkan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C terbaru tahun 2025 di Kota Bandung, sebagaimana dilansir dari akun media sosial Satpas Polrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru 2025 Kota Bandung
![]() |
Perpanjangan SIM di Kota Bandung tak hanya berlaku untuk warga Kota Bandung, melainkan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia. Untuk memperpanjang SIM, diperlukan juga surat keterangan kesehatan fisik dan psikologis, namun keduanya akan disediakan di tempat layanan.
Berikut identitas diri yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM A dan SIM C :
- Kartu SIM yang tidak lewat masa beraku
- KTP eletronik atau Surat Keterangan (Suket) bila belum memiliki kartu fisik KTP
- Fotokopi KTP 2 lembar
Mekanisme perpanjangan SIM :
- Datang ke tempat layanan perpanjangan SIM
- Ambil antrean
- Akan ada pihak kepolisian yang menjelaskan alur perpanjangan SIM yanag akan dilalui.
- Menunggu giliran untuk tes psikologi sesuai antrean.
- Melaksanakan cek kesehatan
- Melakukan pemotretan foto SIM baru
- Menunggu SIM baru selesai.
Lokasi Layanan Perpanjangan SIM A dan C Kota Bandung 2025
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung
Alamat : Jalan Cianjur no. 34 Kota Bandung
Waktu pendaftaran : Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB
Gerai SIM d'Botanica Mall Lantai LG-OE-01
Alamat : Jalan Dr.Djunjnan (Pasteur) no.143-149
Waktu pendaftaran : Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB
Meskipun waktu pendataran perpanjangan dibuka mulai pukul 9 hingga pukul 12 siang, namun jam operasional layanan perpanjangan SIM akan berlangsung hingga proses penerbitan SIM di hari tersebut selesai.
Layanan SIM Keliling yang bisa dilihat jadwalnya di akun Instagram Satpas Polrestabes Bandung.
Aturan Perpanjangan Bila SIM Sudah Tidak Berlaku
Bila SIM Anda sudah kedaluwarsa, maka Anda tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan harus mengulang pembuatan SIM dari awal.
Anda bisa memprosesnya di Satpas atau Polres terdekat. Syaratnya cukup dengan menunjukan KTP elektronik untuk pengajuan pembuatan SIM baru.
Bagaimana Bila SIM Hilang?
Di Kota Bandung, pembuatan SIM yang hilang namun masih berlaku bisa diproses dengan terlebih dahulu mendatangi Polsek terdekat. Berikut alurnya :
- Datang ke Polsek terdekat
- Membuat surat kehilangan
- Bawa fotokopi KTP 1 lembar
- Datang ke Satpas Polrestabes Bandung, menuju ke loket 7
- Mintalah data print out SIM yang hilang
- Petugas akan mengarahkan pemohon ke gerai SIM keliling atau ke gerai SIM yang ada di mall untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Khusus untuk SIM A, SIM B1, SIM BII Umum dan SIM BII Biasa, proses perpanjangan bisa langsung dilakuka di Satpas Polrestabes Bandung.
Demikian ulasan mengenai cara perpanjangan SIM A dan SIM C terbaru tahun 2025 di Kota Bandung, lengkap beserta alur, mekanisme hingga lokasi perpanjangannya. Semoga membantu!
(iqk/iqk)