Batas Waktu Pencairan BSU 2025, Cek Status dan Jadwalnya

Batas Waktu Pencairan BSU 2025, Cek Status dan Jadwalnya

Iqbal Kukuh - detikJabar
Minggu, 22 Jun 2025 06:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Bandung -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja yang terdampak situasi ekonomi nasional. Bantuan ini ditujukan kepada pekerja berpenghasilan yang memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk dukungan langsung agar daya beli tetap terjaga.

Meski penyaluran telah dimulai sejak pertengahan Juni 2025, masih banyak pekerja yang bertanya-tanya soal batas waktu pencairan BSU 2025 dan bagaimana cara mengecek apakah dana bantuan sudah masuk atau belum. Berikut jadwal pencairan BSU, tenggat waktu penyaluran, serta cara mudah mengecek statusnya.

Kapan BSU 2025 Mulai Cair?

Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap mulai minggu kedua Juni, sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua penerima akan langsung mendapatkan bantuan di hari yang sama, karena pencairan disesuaikan dengan proses verifikasi data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam praktiknya, pencairan biasanya terjadi sekitar 7-14 hari kerja setelah data penerima dinyatakan valid. Artinya, jika kamu telah lolos verifikasi di pertengahan Juni, maka bantuan kemungkinan besar akan masuk pada akhir Juni 2025 atau awal Juli 2025.

Batas Waktu Pencairan BSU 2025

Meskipun tidak disebutkan tanggal pasti, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa seluruh proses penyaluran BSU akan diselesaikan paling lambat akhir Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Menteri Ketenagakerjaan juga mengimbau agar masyarakat tidak panik bila dana belum cair di minggu pertama, karena distribusi dilakukan secara bertahap mengikuti alur administratif dan teknis, termasuk proses pengiriman dari Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).

Jadi, pastikan kamu rutin memantau status BSU-mu hingga 30 Juni 2025.

Penyebab BSU 2025 Belum Cair

Sejumlah pekerja menyampaikan keluhan karena belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) meskipun telah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Keluhan dan pertanyaan seputar pencairan ini ramai disampaikan melalui media sosial resmi, seperti Instagram @bpjs.ketenagakerjaan dan akun X @KemnakerRI. Terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan keterlambatan pencairan bantuan tersebut.

  • Jumlah penerima yang sangat besar, sehingga pencairan dilakukan bertahap
  • Proses validasi dan verifikasi lanjutan dari data penerima
  • Distribusi dana yang dilakukan melalui bank penyalur (Bank Himbara) membutuhkan waktu proses
  • Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun menjelaskan bahwa tidak ada tanggal pasti pencairan, dan meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Syarat Penerima BSU 2025 dan Jumlah Nominalnya

BSU tahun 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025
  • Berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Mempunyai penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus, mewakili bantuan untuk bulan Juni dan Juli 2025, dan disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).

Cara Cek BSU 2025

Bagi yang ingin mengecek status pencairan BSU, berikut tiga cara resmi yang bisa dilakukan.

1. Cek melalui laman resmi BSU

  • Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan NIK dan data pribadi Anda
  • Status akan tampil jika Anda terdaftar sebagai penerima

2. Gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
  • Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda
  • Pilih menu "BSU" untuk melihat status pencairan

3. Tanya ke HRD perusahaan

Kamu juga bisa menanyakan ke bagian Human Resource Development (HRD) di tempat masing-masing. HRD biasanya mendapatkan update resmi mengenai status pencairan BSU karyawan.

Jika detikers merasa memenuhi syarat, segera cek status penerimaan melalui kanal resmi. Pastikan semua data telah lengkap dan benar agar proses bantuan tidak terhambat.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads