Cek Penerima BSU 2025 dan Cara Mencairkan Bantuan Rp600.000

Cek Penerima BSU 2025 dan Cara Mencairkan Bantuan Rp600.000

Iqbal Kukuh - detikJabar
Selasa, 17 Jun 2025 16:19 WIB
Cek penerima BSU di link BPJS Ketenagakerjaan.
Cek penerima BSU di link BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Tangkapan layar)
Bandung -

BSU 2025 (Bantuan Subsidi Upah) akan kembali dicairkan sebagai bentuk dukungan dari pemerintah kepada para pekerja bergaji rendah, termasuk guru honorer di bawah Kemendikbud dan Kemenag. Bantuan tunai ini diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan mulai disalurkan mulai Juni hingga Juli 2025. Untuk mendapatkan manfaatnya, penting bagi pekerja untuk segera cek penerima BSU 2025 secara online dan memahami cara mencairkan bantuan tersebut melalui rekening yang telah terdaftar.

Apa Itu BSU?

BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah bantuan uang tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Pada tahun 2025, BSU diberikan untuk periode dua bulan (Juni dan Juli) dengan total nominal sebesar Rp600.000 (Rp300.000 per bulan). Program ini menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja aktif, termasuk lebih dari 565 ribu guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Cek Penerima BSU 2025 via BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk calon penerima bantuan, berikut cara cek penerima BSU 2025 secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Gulir ke bawah sampai menemukan bagian bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

ADVERTISEMENT

3. Masukkan data yang diminta:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor HP aktif
  • Alamat email aktif

4. Klik tombol "Lanjutkan"

5. Status Penerima akan ditampilkan di layar.

Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan benar agar bisa menerima notifikasi atau informasi lanjutan seputar penyaluran BSU.

Cek Penerima BSU 2025 melalui Kemnaker

Selain situs BPJS, Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan:

  • Akses situs: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Daftar akun (jika belum punya), lalu login
  • Periksa notifikasi atau status bantuan BSU Anda

Syarat Penerima BSU 2025

Mengutip laman Indonesiabaik, agar bisa mendapatkan BSU, calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran yang sama

Cara Mencairkan BSU 2025

Setelah dinyatakan sebagai penerima, berikut panduan lengkap cara mencairkan BSU 2025:

1. Login ke situs BPJS atau Kemnaker sesuai tempat verifikasi Anda

2. Periksa status pencairan, apakah:

  • Verifikasi berhasil dan menunggu ditransfer ke rekening
  • Masih dalam tahap validasi
  • Tidak terdaftar biasanya tidak memenuhi syarat atau belum terdata dan perlu update data

3. Jika diminta, update data rekening Anda:

  • Gulir halaman ke bagian informasi rekening
  • Masukkan data rekening dari bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri)
  • Pastikan nomor rekening aktif dan sesuai data BPJS
  • Klik "Lanjutkan" dan tunggu proses verifikasi
  • Status akan ditampilkan, apakah data masih dalam proses validasi atau sudah berhasil diperbarui.

Tahapan Penyaluran BSU 2025

Mengacu Permenaker No. 10 Tahun 2022 Pasal 7, berikut alur pencairan BSU:

  • BPJS mengirim data pekerja aktif ke Kementerian
  • Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh BPJS
  • Disusun daftar calon penerima BSU
  • Kementerian menetapkan daftar resmi penerima
  • KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menerbitkan Surat Perintah Bayar
  • Kantor Perbendaharaan menyalurkan bantuan ke rekening bank penerima

Daftar Bank Penyalur BSU 2025

Penyaluran BSU dilakukan lewat bank Himbara:

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Mandiri
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Pastikan rekening Anda aktif dan terdaftar dengan benar di BPJS agar pencairan tidak tertunda

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads