Warga Kota Bandung bila ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung selama sepekan, mulai 9 hingga 14 Juni 2025:
Jadwal SIM Keliling Bus 1
- Senin, 9 Juni 2025: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung.
- Selasa, 10 Juni 2025: Indo Grosir, Jalan Ahmad Yani, Bandung.
- Rabu, 11 Juni 2025: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Kamis, 12 Juni 2025: The Kings, Jalan Kepatihan, Bandung.
- Jumat, 13 Juni 2025: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung.
- Sabtu, 14 Juni 2025: The Kings, Jalan Kepatihan, Bandung.
Jadwal SIM Keliling Bus 2
- Senin, 9 Juni 2025: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Selasa, 10 Juni 2025: McDonald's Istana Plaza, Jalan Pasirkaliki No.121, Bandung.
- Rabu, 11 Juni 2025: Ubertos, Jalan A.H. Nasution, Bandung.
- Kamis, 12 Juni 2025: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung.
- Jumat, 13 Juni 2025: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No.149, Bandung.
- Sabtu, 14 Juni 2025: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung.
Alternatif Gerai SIM untuk Perpanjangan
Selain layanan keliling, warga juga bisa memperpanjang SIM di lokasi gerai tetap berikut:
- Metro Indah Mall (MIM), lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No.34, Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung.
Jam Operasional
- Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai.
- Pendaftaran perpanjangan dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, setiap hari Senin hingga Sabtu.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM masih berlaku (belum kedaluwarsa).
- Membawa KTP asli atau SUKET dan fotokopinya.
- Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C se-Indonesia.
- Perpanjangan disarankan dilakukan sebelum masa berlaku habis.
- Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
- SIM yang sudah kedaluwarsa harus diproses di Satpas/Polres terdekat sebagai pembuatan SIM baru.
- Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.
(wip/iqk)