Jadwal SIM Keliling Bandung 12-17 Mei 2025, Cek Lokasinya!

Jadwal SIM Keliling Bandung 12-17 Mei 2025, Cek Lokasinya!

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 12 Mei 2025 10:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Bandung -

Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk periode 12-17 Mei 2025:

Bus 1

  • Senin, 12 Mei 2025: Dago Plaza (Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung)
  • Selasa, 13 Mei 2025: Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani, Bandung)
  • Rabu, 14 Mei 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)
  • Kamis, 15 Mei 2025: The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung)
  • Jumat, 16 Mei 2025: Dago Plaza (Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung)
  • Sabtu, 17 Mei 2025: The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung)

Bus 2

  • Senin, 12 Mei 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)
  • Selasa, 13 Mei 2025: McDonald's Istana Plaza (Jalan Pasirkaliki No. 121, Bandung)
  • Rabu, 14 Mei 2025: Ubertos (Jalan A.H. Nasution, Bandung)
  • Kamis, 15 Mei 2025: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung)
  • Jumat, 16 Mei 2025: BPRKS (Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung)
  • Sabtu, 17 Mei 2025: Dago Plaza (Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung)

Selain melalui SIM Keliling, warga juga dapat memperpanjang SIM di gerai-gerai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Metro Indah Mall (MIM), Lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung
  • Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Bandung
  • Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung

Jam Operasional dan Pendaftaran

Jam pelayanan: Mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai

Pendaftaran perpanjangan: Pukul 09.00-12.00 WIB (Senin-Sabtu)

ADVERTISEMENT

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

SIM masih berlaku (tidak melewati masa berlaku).

  • Membawa KTP asli atau SUKET yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  • Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C se-Indonesia.
  • Lakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku habis.
  • Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
  • SIM yang sudah kadaluarsa harus diurus di Satpas/Polres terdekat dengan pengajuan SIM baru menggunakan E-KTP.
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, sesuai dengan PERKAP No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.

(wip/iqk)


Hide Ads