Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengesahkan kebijakan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk pensiunan PNS.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara, terutama di tengah tekanan inflasi dan meningkatnya kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Selain pensiunan, penerima gaji ke-13 juga meliputi PNS aktif, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan pernyataan resmi Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Pemilihan waktu pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anggota keluarga para pensiunan, seperti anak atau cucu yang masih sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak seperti THR yang diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk dukungan menjelang lebaran, gaji ke-13 memiliki tujuan jangka menengah yang lebih strategis. Pemerintah menilai bahwa bantuan finansial di tengah tahun dapat memperkuat daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pensiunan.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 akan dihitung berdasarkan gaji pensiun terakhir yang diterima. Komponen dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya
Namun, besaran akhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan akan berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun dan lama masa kerja. Pensiunan dengan pangkat atau golongan yang lebih tinggi seperti IV/a ke atas akan menerima jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang pensiun di golongan I atau II.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses perhitungan dilakukan secara akurat dan transparan agar bantuan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para penerima. Hal ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memberikan penghargaan yang pantas atas dedikasi para ASN yang telah purna tugas.
Kenaikan Gaji ASN Berdampak pada Gaji ke-13
Perlu diketahui bahwa pada awal tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji ASN sebesar 8%, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku untuk semua PNS di Indonesia dan otomatis turut mempengaruhi besaran gaji pensiun dan gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan.
Kenaikan tersebut berlaku untuk gaji pokok, dan disertai dengan berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja di sejumlah instansi pemerintah. Maka tak heran jika gaji ke-13 tahun ini terasa lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski angka kenaikannya sempat menimbulkan diskusi di masyarakat, pemerintah tetap menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan hidup ASN dan pensiunan dengan kondisi ekonomi nasional.
Cara Mengecek Jadwal dan Besaran Gaji ke-13
Para pensiunan PNS yang ingin mengetahui lebih rinci mengenai jadwal pasti pencairan dan besaran yang akan diterima, disarankan untuk:
Mengakses laman resmi PT Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun PNS.
Mengikuti pengumuman resmi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kementerian Keuangan.
Menghubungi instansi tempat terakhir bertugas untuk informasi administratif tambahan.
Jangan lupa juga untuk tetap waspada terhadap informasi hoaks yang beredar di media sosial. Pastikan setiap informasi mengenai pencairan gaji ke-13 selalu bersumber dari instansi pemerintah atau media terpercaya.
Jika kamu seorang pensiunan PNS atau anggota keluarga dari pensiunan, pastikan untuk terus memantau perkembangan informasi ini agar bisa mempersiapkan keuangan dengan lebih baik.
Semoga membantu!
(tey/tey)