Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru hingga 3 Februari 2025

Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru hingga 3 Februari 2025

Iqbal Kukuh - detikJabar
Kamis, 30 Jan 2025 11:51 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi syarat perpanjangan sim (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Bandung -

Khusus akhir Januari 2025 hingga awal Februari 2025, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode tertentu tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru. Keputusan ini diberikan sebagai dispensasi untuk mereka yang SIM-nya kedaluwarsa akibat Hari Libur Nasional pada 27-29 Januari 2025.

Lantas, apa saja syarat dan prosedur perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat baru? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Ketentuan Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Dilansir detikOto, berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @satpasmetrojaya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025 dapat memperpanjang SIM hingga 3 Februari 2025 tanpa perlu mengikuti proses pembuatan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika lewat satu hari saja, pemegang SIM biasanya harus membuat SIM baru dari nol. Namun, pengecualian diberikan dalam kondisi tertentu seperti Hari Libur Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang tanpa perlu membuat baru jika disebabkan oleh "keadaan kahar" atau force majeure. Salah satu kondisi yang memenuhi kriteria ini adalah libur nasional yang menghambat layanan perpanjangan SIM.

ADVERTISEMENT

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dijelaskan.

Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Agar bisa memperpanjang SIM mati tanpa membuat baru, pemegang SIM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025
  2. KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  3. SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.
  4. Surat keterangan kesehatan (bisa diperoleh di lokasi perpanjangan SIM).
  5. Hasil lulus tes psikologi (dapat dilakukan secara online melalui ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM).
  6. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi.
  7. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Biaya Perpanjangan SIM Mati

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, berikut biaya perpanjangan SIM yang berlaku:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM DI: Rp 30.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM B Umum: Rp 80.000
  • SIM BII Umum: Rp 80.000

Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan sebelum memperpanjang SIM.

Dengan adanya dispensasi ini, pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur nasional bisa tetap memperpanjang tanpa harus melalui proses pembuatan baru. Pastikan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan dan segera melakukan perpanjangan sebelum batas akhir pada 3 Februari 2025.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads