Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 15 Jan 2025 13:00 WIB
Warna Paspor Indonesia
Ilustrasi Cara Membuat Paspor dan Harga Bikinnya (Foto: Dok. Kedubes RI)
Bandung -

Memasuki tahun 2025, banyak orang mulai merencanakan perjalanan internasional, baik untuk liburan, urusan pekerjaan, atau menjalankan ibadah seperti umrah. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki untuk bepergian ke luar negeri adalah paspor. Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang harga bikin paspor 2025, proses pembuatan, hingga lokasi layanan yang tersedia di Indonesia.

Apa Itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah dan digunakan sebagai identitas internasional saat bepergian ke luar negeri. Dokumen ini memuat informasi seperti:

  • Nama lengkap.

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Tempat dan tanggal lahir.

  • Jenis kelamin.

    ADVERTISEMENT
  • Kewarganegaraan.

  • Nomor paspor dan masa berlaku.

Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor berfungsi sebagai dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan antarnegara.

Jenis Paspor di Indonesia

  • Paspor Biasa Non Elektronik

- Tidak memiliki chip elektronik.

- Masa berlaku 5 atau 10 tahun (tergantung pilihan pemohon).

  • Paspor Elektronik (e-paspor)

- Dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor.

- Memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dibanding paspor biasa.

Disarankan bagi detikers yang sering bepergian internasional karena memberikan kemudahan saat melalui imigrasi di beberapa negara.

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP):

- Dokumen pengganti paspor untuk perjalanan tertentu.

Biasanya diterbitkan untuk WNI di luar negeri yang kehilangan paspor atau memerlukan dokumen perjalanan sementara.

Harga Bikin Paspor Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif resmi pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024:

  • Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.

  • Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.

  • Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.

  • Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.

  • Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.

Catatan Penting: Jika paspor hilang atau rusak, detikers akan dikenakan biaya tambahan masing-masing sebesar Rp 1.000.000 dan Rp 500.000 per buku.

Syarat Membuat Paspor Tahun 2025

Untuk membuat paspor, detikers perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Dokumen pendukung, seperti:

  • Akta kelahiran.

  • Buku nikah atau akta perkawinan.

  • Ijazah.

  • Surat baptis (jika relevan).

  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang telah menjadi WNI.

  • Surat penetapan ganti nama (jika ada).

Catatan: Pastikan semua dokumen mencantumkan informasi lengkap tentang nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak lengkap, sertakan surat keterangan dari instansi terkait.

Cara Membuat Paspor Baru di Tahun 2025

1. Mendapatkan Nomor Antrean

Sebelum mengurus paspor, detikers perlu mendapatkan nomor antrean. Nomor antrean ini dapat diperoleh melalui aplikasi M-Paspor atau dengan datang langsung ke kantor imigrasi setempat. Berikut langkah-langkah menggunakan M-Paspor:

  • Unduh aplikasi M-Paspor dari PlayStore atau AppStore.

  • Daftar akun dan lengkapi data diri hingga aktivasi selesai.

  • Login ke aplikasi dan pilih jenis pengajuan paspor (baru atau perpanjangan).

  • Lengkapi formulir online dan unggah dokumen persyaratan.

  • Pilih lokasi dan jadwal kedatangan di kantor imigrasi.

  • Lakukan pembayaran biaya paspor melalui aplikasi.

  • Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli.

2. Proses Pembuatan Paspor

Setelah tiba di kantor imigrasi, detikers akan menjalani beberapa tahapan berikut:

  • Pemeriksaan dokumen.

  • Pengambilan foto dan sidik jari.

  • Wawancara singkat untuk memverifikasi data.

  • Pembayaran biaya paspor jika belum dilakukan secara online.

  • Paspor selesai dalam waktu 3-5 hari kerja dan bisa diambil langsung atau dikirim (jika tersedia layanan pengiriman).

Cara Membuat Paspor untuk Anak di Bawah Umur

Bagi detikers yang ingin membuat paspor untuk anak di bawah umur, berikut syarat tambahan yang perlu disiapkan:

  • Akta kelahiran anak.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • KTP kedua orang tua.

  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.

  • Surat pernyataan orang tua yang ditandatangani di atas materai.

  • Prosedur pengajuan paspor untuk anak mengikuti langkah serupa dengan paspor dewasa, termasuk proses wawancara yang biasanya melibatkan kedua orang tua.

Lokasi Pembuatan Paspor di Bandung

Paspor dapat dibuat di seluruh kantor imigrasi yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Beberapa kantor imigrasi juga menyediakan layanan prioritas untuk lansia, penyandang disabilitas, dan kebutuhan mendesak lainnya.

Untuk menemukan lokasi terdekat, detikers dapat menggunakan fitur "pakai lokasi saat ini" di aplikasi M-Paspor. Selain itu, beberapa wilayah telah menyediakan layanan drive-thru untuk pengambilan paspor.

Bagi warga Bandung, kamu bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung di Jalan Surapati No.82, Cihaur Geulis, Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Tips Membuat Paspor Tahun 2025

Siapkan dokumen lebih awal untuk memastikan semua persyaratan lengkap.

  • Gunakan aplikasi M-Paspor untuk menghindari antrean panjang.

  • Pastikan semua data di dokumen sesuai dengan identitas pemohon.

  • Pilih waktu pembuatan paspor di hari kerja untuk menghindari keramaian.

  • Jika memungkinkan, pilih e-paspor untuk keamanan dan kemudahan saat bepergian internasional.

Dengan informasi di atas, diharapkan detikers lebih mudah mengurus paspor di tahun 2025. Pastikan paspor sudah siap sebelum merencanakan perjalanan internasional Anda. Selamat mempersiapkan perjalanan!

Semoga membantu!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads