Para wisatawan yang mengunjungi objek wisata Pantai Pangandaran mengeluhkan adanya tarif parkir berlapis, di mana pengunjung diminta untuk membayar dua kali retribusi parkir.
Salah satu wisatawan, Arif Rahman (38), mengaku sudah membayar retribusi parkir saat memasuki pintu masuk Pantai Pangandaran bersamaan dengan pembelian tiket wisata. Namun, saat memarkirkan kendaraan di kawasan pantai, ia kembali diminta untuk membayar retribusi parkir.
"Tadi saya sudah ditarik diawal di pintu masuk. Cuman sewaktu parkir di kawasan Pantai Pangandaran kembali diminta," ucapnya, Kamis (26/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif berharap agar sistem pembayaran tarif parkir berlapis ini segera diperbaiki. "Maksudnya, kalau di pintu masuk sudah bayar, ya sudah di sana saja," ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh wisatawan lainnya, Kusnandar (43), yang juga menerima dua tiket di pintu masuk Pantai Pangandaran, satu untuk parkir dan satu untuk tiket wisata.
"Iya ada dua tiket, parkir sama wisata. Saya pikir teh sudah aja gratis gitu nggak ada yang nagih lagi," ucapnya.
Meski di beberapa titik parkir tidak ada juru parkir yang menarik retribusi, Kusnandar mengaku masih bingung membedakan antara parkir resmi dan parkir di lahan pribadi.
"Kami belum bisa membedakan mana tempat parkir di tanah pribadi ataupun resmi kawasan parkir pantai. Karena jukirnya juga tidak bisa kami bedakan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengungkapkan permasalahan parkir di kawasan Pantai Pangandaran ini sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak.
"Sudah dilakukan pengaturan sejak Januari 2024, parkir di lahan milik pemerintah daerah dikelola pihak ketiga," ucap Ghaniyy saat dihubungi detikJabar.
Ghaniyy menjelaskan pungutan parkir yang sah dan legal hanya dilakukan di pintu masuk dan keluar kawasan wisata. "Ada pun pihak-pihak yang mengatasnamakan selain vendor parkir terpilih, adalah oknum parkir liar dan tidak perlu digubris," ujarnya.
Dia menambahkan mekanisme pemungutan tarif dan zonasi ruang parkir sudah tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor PH.02/Kpts.120-Huk/2024 dan telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai papan informasi di sepanjang objek wisata.
"Juru parkir yang ada di 16 zona dilarang keras (dan sudah dilakukan pembinaan) meminta terhadap pengunjung yang memarkirkan kendaraannya," katanya.
(iqk/iqk)