Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan akan ditutup Selasa 10 September 2024 besok. Di sisa waktu yang sedikit ini, para pelamar harus memanfaatkan waktu dan jangan sampai membuat kesalahan saat submit dokumen. Karena jika salah pelamar tidak bisa lolos ke tahap selanjutnya akibat tidak memenuhi syarat(TMS)
TMS adalah singkatan dari tidak memenuhi syarat. Penjelasan TMS akan tercantum dalam pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 pada akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi CPNS 2024 karena tidak memenuhi syarat instansi.
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan mendapat pemberitahuan pada halaman Resume Pendaftaran dengan bunyi sebagai berikut:
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan di atas kemudian akan disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), seperti dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi Calon ASN 2024 oleh BKN.
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2024 dibuka pada 20 Agustus 2024 lalu hingga Jumat 6 September 2024 pekan lalu. Namun, karena adanya kendala teknis terkait sistem e-materai, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu hingga 10 September 2024. Selain itu BKN memberikan kebijakan tambahan terkait materai dimana pelamar kini boleh menggunakan meterai tempet untuk dokumen persyaratan.
Itu berarti, penutupan pendaftaran CPNS 2024 yaitu Selasa (10/9/2024) besok pukul 23.59 WIB. Bagi kamu yang berminat untuk melamar, masih ada waktu untuk submit.
Daftar Kesalahan Pelamar CPNS 2024
Dalam data yang dirilis BKN di akun media sosialnya @bkngoidofficial membagikan data statistik pelamar CPNS 2024. Dimana pendaftar CPNS 2024 mencapai lebih dari 3 juta, tepatnya 3.279.427 orang dimana dari jumlah tersebut, 1.535.206 sudah submit. Sayangnya 145.885 pelamar harus gagal di tahap pertama karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebenarnya, apa saja hal-hal yang dapat menyebabkan pendaftar tidak lolos seleksi administrasi CPNS? Jika merujuk pada Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di laman portal SSCASN, Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320/2024, KepmenPANRB Nomor 321/2024, dan KepmenPANRB Nomor 322 Tahun 2024:
Melamar lebih dari satu instansi.
Melamar lebih dari satu jenis pengadaan CASN, yakni CPNS dan PPPK dalam tahun anggaran yang sama.
Melamar lebih dari satu jenis jabatan.
Menggunakan dua Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda untuk mendaftar CPNS.
Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.
Data dan/atau dokumen yang diisikan/diunggah ternyata tidak sesuai, tidak benar, atau salah tulis.
Skor tes bahasa Inggris tidak sesuai dengan yang disyaratkan formasi jabatan atau instansi.
Akreditasi perguruan tinggi dan prodi beserta dokumennya tidak sesuai dengan yang disyaratkan formasi jabatan atau instansi.
Tidak membubuhkan meterai elektronik (e-meterai) atau tidak membubuhkannya dengan benar pada dokumen yang disyaratkan bermeterai, contohnya seperti surat pernyataan dan surat lamaran.
Surat Tanda Registrasi (STR) tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
Dokumen persyaratan tidak lengkap.
Dokumen persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan formasi atau instansi, maupun dengan ketentuan formatnya.
Kesalahan Saat Membubuhkan E-Meterai CPNS 2024
E-meterai juga perlu dibubuhkan dengan benar agar pelamar dapat lolos seleksi CPNS 2024. Berikut kesalahan dalam pembubuhan e-meterai:
E-meterai dibubuhkan sebelum dokumen ditandatangani.
Ukuran dokumen lebih besar dari 800 KB, berukuran selain A4 (misalnya F4 atau lain-lain), dan format PDF di bawah versi 1,6.
Scan (pindai) dokumen dengan perangkat scanner lain seperti scanner pada smartphone.
Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting pada dokumen
Tanda tangan elektronik menutupi QR e-meterai
Dokumen yang sudah dibubuhi kemudian dikompres, di-resize, atau di-edit kembali.
Sementara itu untuk meterai tempel, ada hal-hal yang harus diperhatikan supaya dokumenmu lolos verifikasi dan tidak termasuk dalam status TMS. Perhatikan, dokumen kamu akan dinyatakan TMS jika ketahuan :
1. Menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan maka bisa mengakibatkan TMS.
Link Pembelian e-Meterai untuk CPNS 2024
Selain PERURI, pelamar CPNS 2024 juga bisa membeli e-materai melalui penyedia lainnya. Berikut ini link dari 20 situs penyedia pembelian e-meterai:
Cara dan Tips Pembubuhan e-Meterai untuk CPNS 2024
Jika sudah mendapatkan e-meterai, langkah yang dilakukan adalah membubuhkan e-meterai pada dokumen yang akan diunggah pada saat pendaftaran CPNS. Sebelum melakukannya, yuk simak sejumlah tips pembubuhan e-meterai yang dikutip dari Instagram resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) @bkngoidofficial:
Urutan pembubuhan dokumen didahului tanda tangan kemudian pemasangan e-meterai
Ukuran dokumen maksimal 800 kb
Dokumen ukuran A4
Format dokumen berupa PDF minimum versi 1.6
Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai
Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final
Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024
Pemerintah menyiapkan portal resmi untuk pendaftaran CPNS 2024 sebagai link resmi. SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI. Berikut link-nya :
sscasn.bkn.go.id
![]() |
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS 2024
Usia 18-35 tahun pada saat melamar.
Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait.
- Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri.
- Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for university education admission aIlustrasi seleksi CPNS Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong
Aturan Bagi Pelamar CPNS 2024
Sebelum melamar, sebaiknya pastikan terlebih dahulu apakah kamu bisa mendaftar CPNS 2024, karena BKN membuat aturan siapa saja yang bisa melamar CPNS 2024. Yakni:
- Setiap warga NKRI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun KECUALI bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh: Dokter Spesialis
- Tidak pernah DIPIDANA penjara*
- TIDAK PERNAH melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri
- Tidak pernah DIBERHENTIKAN sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
- Memenuhi KUALIFIKASI kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar
- Bersedia DITEMPATKAN di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah
Selain itu, perhatikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Yakni :
- Jika PPPK MELAMAR pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, WAJIB memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.
- Pelamar hanya dapat melamar pada SATU jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
- Pelamar hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis Jabatan dalam SATU periode seleksi.
Serta catatan lainnya :
- Jika Pelamar CPNS, ternyata melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan;
- Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
- Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi;
Maka, dianggap GUGUR dan/atau dapat dikenakan SANKSI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Formasi CPNS 2024
Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2024 yang dikutip dari laman resmi KemenPANRB:
Formasi CASN 2024 untuk Instansi Pusat
Total formasi: 427.650
Formasi CPNS: 130.414 formasi
Formasi PPPK: 297.236 formasi
Formasi CASN 2024 untuk Instansi Daerah
Formasi untuk instansi daerah, meliputi tenaga teknis, guru, nakes, dan teknik. Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK daerah 2024:
Total formasi: 862.174
Formasi CPNS: 148.013 formasi
Formasi PPPK: 714.161 formasi
Jumlah Kuota Formasi Per Instansi
Berikut beberapa instansi yang saat ini telah mengumumkan jumlah formasi yang dikutip dari laman resmi masing-masing instansi dan detikEdu:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
Kemendikbud Ristek membuka formasi sebanyak 40.541 untuk CASN tahun 2024 ini. Formasi tersebut meliputi CPNS dan PPPK. Dengan rincian:
CPNS: 15.462 formasi
PPPK: 25.079 formasi
2. Kementerian Agama (Kemenag)
Kemenag juga sudah mengumumkan pembukaan formasi sebanyak 110.553 untuk calon ASN. Formasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah, guru Sekolah Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas Katolik, dosen perguruan tinggi keagamaan negeri, penyuluh agama, penghulu, talenta digital, dan penempatan di IKN.
Dengan rincian:
CPNS: 20.772 formasi
PPPK: 89.781 formasi
3. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kemenkes telah mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB untuk formasi ASN sebanyak 23.200. Dengan rincian:
CPNS: 8.607 formasi
PPPK: 14.593 formasi
4. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Formasi CASN 2024 di Kementerian Perhubungan sebanyak 118.017 formasi. Sejumlah formasi tersebut terdiri atas 1.391 formasi CPNS dan 16.626 formasi PPPK. Dengan rincian:
CPNS Tenaga Teknis: 1.385 formasi
CPNS Tenaga Kesehatan: 6 formasi
PPPK Tenaga Teknis: 16.543 formasi
PPPK Tenaga Kesehatan: 83 formasi
5. Kementerian Sosial (Kemensos)
Sebanyak 40.839 formasi CASN yang telah disetujui Kementerian PANRB untuk pemenuhan SDM Kemensos. Formasi tersebut terdiri atas 266 CPNS dan 40.573 PPPK. Dengan rincian:
CPNS Tenaga Teknis: 125 formasi
CPNS Tenaga Kesehatan: 141 formasi
PPPK Tenaga Teknis: 40.508
PPPK Tenaga Kesehatan: 65
6. Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kementerian PUPR juga telah diberikan persetujuan Kementerian PANRB atas 26.319 usulan kebutuhan ASN. Formasi terbagi menjadi 6.388 untuk CPNS dan 19.931 untuk PPPK. Dengan rincian:
CPNS Tenaga Teknis: 6.385
CPNS Tenaga Kesehatan: 3
PPPK Tenaga Teknis: 19.931
7. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)
Tahun ini, Bawaslu akan membuka formasi CASN sebanyak 18.557. Dengan rincian:
CPNS: 1.984 formasi
PPPK: 16.573 formasi
8. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Berikut ini rincian formasi di Kementerian Pertahanan untuk calon ASN 2024.
Formasi CPNS tenaga teknis: 13.687 formasi
Formasi CPNS tenaga kesehatan: 4.597 formasi
Formasi PPPK tenaga teknis: 3.200 formasi
Formasi PPPK tenaga kesehatan: 3.774 formasi
9. Mahkamah Agung (MA)
Berikut ini rincian formasi di Mahkamah Agung untuk calon ASN 2024.
Formasi CPNS 2024: 4.949 formasi
Formasi PPPK 2024: 9.276 formasi
10. Kejaksaan Agung (Kejagung)
Berikut ini rincian formasi di Kejaksaan Agung untuk calon ASN 2024.
- Formasi CPNS & PPPK 2024: 11.030 formasi.
11. Badan SAR Nasional (Basarnas)
Berikut ini rincian formasi di Basarnas untuk calon ASN 2024.
Formasi CPNS 2024: 1.389 formasi
Formasi PPPK 2024: 367 formasi
12. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Berikut ini rincian formasi di BPOM untuk calon ASN 2024.
Formasi CPNS 2024: 781 formasi
Formasi PPPK 2024: -
13. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Berikut ini rincian formasi di LAN untuk calon ASN 2024.
Formasi CPNS 2024: 144 formasi
Formasi PPPK 2024: 43 formasi
Alokasi Formasi CPNS untuk Sekolah Kedinasan
Adapun untuk seleksi CPNS melalui sekolah kedinasan tahun 2024 ini ditetapkan alokasi formasi sebesar 3.445 formasi. Formasi ini diberikan kepada 8 instansi penyelenggara sekolah dinas.
Berikut daftar sekolah kedinasan yang diberikan alokasi formasi:
Politeknik Keuangan Negara (STAN): 722 kebutuhan
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 721 kebutuhan
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 400 kebutuhan
Politeknik Siber Dan Sandi Negara: 105 kebutuhan
Politeknik Statistika STIS: 355 kebutuhan
Poltekip & Poltekim: 400 kebutuhan
22 Sekolah Kedinasan di bawah Kemenhub: 622 Kebutuhan
Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG): 120 kebutuhan
Itu dia informasi terbaru tentang Pendaftaran CPNS 2024 yang akan ditutup 6 September 2024 besok! Semoga membantu!
(tya/tey)