Jangan Lupa! Pasang Bendera Merah Putih Mulai Hari Ini

Jangan Lupa! Pasang Bendera Merah Putih Mulai Hari Ini

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Kamis, 01 Agu 2024 11:07 WIB
Deretan bendera merah putih yang dijual warga Garut di Cimahi
Ilustrasi penjual bendera (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Memasuki bulan Agustus, bulan yang istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena di bulan ini ada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang dirayakan pada tanggal 17 Agustus. Di tahun 2024 ini merupakan HUT RI yang ke-79 tahun.

Perayaan ini tidak hanya berarti peringatan penting bagi bangsa Indonesia, tetapi juga merupakan momentum untuk membangun semangat baru dan meningkatkan kesadaran akan identitas dan visi negara.

Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus adalah dengan ikut mengibarkan bendera merah putih, baik di halaman rumah, sekolah, maupun perkantoran.

Termasuk bagi warga Jawa Barat, imbauan untuk memasang bendera merah putih di lingkungan rumah dan kantor ini bahkan ada surat edarannya yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih untuk HUT ke-79 RI?

HUT ke-79 RI diperingati pada tanggal 17 Agustus 2024 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tahun ini, tema besar HUT ke-79 RI adalah "Nusantara Baru, Indonesia Maju".

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, bendera merah putih untuk HUT ke-79 RI dikibarkan mulai 1 sampai 31 Agustus 2024.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024," demikian bunyi poin ketiga dalam edaran tersebut.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan pemasangan bendera merah putih yang benar.

Pengibaran dan/atau Pemasangan Bendera Negara

ADVERTISEMENT
  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Waktu dan Tempat Pemasangan

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pengibaran Pada Hari-Hari Besar Nasional

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Itu dia informasi tentang, warga Bandung diminta untuk mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024. Pastikan Anda mengikuti aturan pemasangan bendera merah putih yang benar untuk memperkuat semangat dan visi Indonesia di tahun 2024.




(tya/tey)


Hide Ads