Syarat dan Biaya Terbaru Membuat SIM A dan C

Syarat dan Biaya Terbaru Membuat SIM A dan C

Demas Reyhan Adritama - detikJabar
Minggu, 09 Jun 2024 04:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM (Foto: Rachman Haryanto)
Bandung -

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang membuktikan bahwa seseorang telah memenuhi kualifikasi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. SIM memuat identitas pemilik kendaraan dan wajib dibawa setiap berkendara.

Pembuatan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat. Namun sebelumnya detikers perlu mengetahui persyaratan dan prosedur membuat SIM, sehingga saat pelaksanaan berjalan lancar dan dapat segera memiliki SIM.

Sesuai dengan PP No. 44 Tahun 1993 dan UU No. 14 Tahun 1992, berikut adalah persyaratan dan prosedur membuat SIM berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 dan Perka No. 2 Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan Membuat SIM

Persyaratan untuk membuat SIM terdiri dari syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Syarat Usia Minimal

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun
  • SIM CI: 18 tahun
  • SIM CII: 19 tahun
  • SIM A umum, dan SIM BI: 20 tahun
  • SIM BII: 21 tahun
  • SIM BI umum: 22 tahun
  • SIM BII umum: 23 tahun

Syarat Administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan menunjukkan KTP.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta menunjukkan sertifikat asli.
  • Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (bagi yang belajar mengemudi sendiri).
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kemnaker (bagi WNA yang bekerja di Indonesia).
  • Melakukan perekaman biometrik (sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata).
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Syarat Kesehatan

Kesehatan Jasmani: Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik lainnya. Dapat dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri atau Bidokkes Polda. Hasil pemeriksaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang berlaku 14 hari.

ADVERTISEMENT

Kesehatan Rohani: Pemeriksaan psikologi mencakup kemampuan kognitif, psikometrik, dan kepribadian. Dapat dilakukan oleh Psikologi Polri atau psikologi di luar Polri yang direkomendasikan oleh Biro Psikologi SSDM Polri. Hasilnya dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku 6 bulan.

Ujian Pembuatan SIM

Ujian Teori: Menggunakan E-AVIS di SATPAS atau milik pemohon. Materi meliputi peraturan lalu lintas, teknis dasar kendaraan, cara mengemudi, dan kecelakaan lalu lintas. Nilai minimal 70. Jika tidak lulus, bisa mengulang hingga 2 kali dalam 14 hari.

Ujian Keterampilan: Menggunakan simulator atau simulasi virtual. Nilai minimal 70. Jika tidak lulus, bisa mengulang hingga 2 kali dalam 14 hari. Lulus ujian ini akan mendapatkan surat keterangan uji keterampilan pengemudi yang berlaku 6 bulan.

Ujian Praktik: Dilaksanakan di lapangan ujian praktik di SATPAS. Pemohon diberikan penjelasan mengenai tata cara, sistem penilaian, dan contoh ujian praktik. Jika tidak lulus, bisa mengulang hingga 2 kali dalam 14 hari.

Biaya Pembuatan SIM

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp120.000
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp100.000
  • SIM D, SIM DI: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000
  • Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi: Rp50.000

Biaya tambahan:

  • Pemeriksaan psikologi di Polri: Rp37.500
(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads