Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi pengemudi di Indonesia. Menurut situs resmi polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudi kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Jika SIM kedaluwarsa, pengemudi harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur awal.
Saat ini, pembuatan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut adalah syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM online yang dikutip dari umsu.ac.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pembuatan SIM Baru
Syarat Usia Pembuatan SIM
- SIM A, C, D, dan SIM D1: minimal 17 tahun
- SIM C1: minimal 18 tahun
- SIM C2: minimal 19 tahun
- SIM A dan SIM B1: minimal 20 tahun
- SIM B2: minimal 21 tahun
- SIM B1 umum: minimal 22 tahun
- SIM B2 umum: minimal 23 tahun
Perlengkapan Administrasi
- Mengisi pendaftaran online dan menyerahkan bukti pendaftaran.
- Melampirkan KTP Elektronik (E-KTP).
- Melampirkan sertifikat mengemudi, berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melakukan perekaman biometrik (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan fisik: penglihatan, pendengaran, kondisi fisik, dan anggota tubuh lainnya.
- Pemeriksaan kesehatan mental: kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Lulus Tes Ujian
- Ujian Teori
- Ujian Keterampilan
- Ujian Praktik
Cara Membuat SIM Secara Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di App Store atau Play Store.
- Daftar menggunakan nomor telepon aktif.
- Verifikasi melalui SMS.
- Buat PIN 6 digit.
- Lengkapi data sesuai KTP dan klik "kirim".
- Aktivasi akun melalui email.
- Verifikasi KTP.
- Klik menu "SIM" dan pilih "Pendaftaran SIM".
- Isi data diri yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
- Ikuti ujian teori secara online.
- Pilih tanggal dan waktu untuk ujian praktik.
- Jika lulus ujian, ambil SIM di SATPAS sesuai jadwal.
Biaya Pembuatan SIM Baru
- SIM C: Rp. 100.000
- SIM D: Rp. 50.000
- SIM A dan SIM A Umum: Rp. 120.000
- SIM BI dan SIM BI Umum: Rp. 120.000
- SIM BII dan BII Umum: Rp. 120.000
SIM yang kedaluwarsa bisa diperpanjang tanpa membuat baru jika masa kedaluwarsa bertepatan dengan hari libur nasional. Perpanjang SIM minimal satu minggu sebelum masa berlaku habis untuk menghindari prosedur pembuatan SIM baru.