Perbedaan SIM A, SIM B, dan SIM C, Simak Penjelasannya

Perbedaan SIM A, SIM B, dan SIM C, Simak Penjelasannya

Elia Amaliana - detikJabar
Jumat, 31 Mei 2024 05:00 WIB
Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.
Ilustrasi SIM (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bandung -

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda bukti registrasi yang diterbitkan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai bentuk izin mengemudi kendaraan di jalan raya.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor (Ranmor) yang digunakan.

Dengan demikian, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah komponen penting yang harus dimiliki setiap pengendara ketika mengemudi di jalan raya, baik roda dua maupun roda empat. SIM membantu pengemudi untuk terhindar dari pelanggaran lalu lintas. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis SIM yang berlaku. Namun, apa perbedaan dari jenis SIM tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

1. SIM A

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan mobil penumpang, bus, dan angkutan barang dengan berat maksimal 3.500 kg. SIM A dibagi menjadi dua kategori:

  • SIM A Perorangan: Berlaku bagi pengemudi kendaraan pribadi dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil sedan, hatchback, MPV, dan lainnya.
  • SIM A Umum: Berlaku bagi pengemudi kendaraan umum atau komersial dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil pick-up.

2. SIM B

SIM B diberikan kepada pengemudi kendaraan yang lebih besar dan berat dibandingkan dengan SIM A. SIM B terbagi menjadi dua kategori:

ADVERTISEMENT
  • SIM B1: Berlaku bagi pengemudi kendaraan roda empat seperti mobil angkutan atau bus perorangan dengan berat kendaraan lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk berukuran sedang.
  • SIM B2: Berlaku bagi pengemudi kendaraan berat, penarik, atau kendaraan dengan kombinasi gandengan, seperti traktor atau kendaraan gandengan yang bisa mengangkat beban sampai 1.000 kg.

3. SIM C

SIM C diberikan kepada pengemudi kendaraan roda dua dan memiliki beberapa golongan berdasarkan kapasitas silinder mesin pada motor:

  • SIM C: Berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C1: Berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas silinder 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM C2: Berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Perbedaan antara SIM A, SIM B, dan SIM C dapat dilihat dari jenis kendaraan, berat, fungsi, dan mesin pada kendaraan. Dengan memahami perbedaan ini, pengemudi dapat mengetahui jenis SIM yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads