Sejalan dengan isi yang terkandung dalam Pasal 34 UUD 1945, pemerintah wajib untuk memelihara seluruh fakir miskin dan anak-anak terlantar. Salah satunya, yakni memberikan perlindungan dan pemberdayaan sosial melalui bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat rentan dan kurang mampu.
Lebih lanjut, saat ini terdapat banyak program bansos yang rutin disalurkan pemerintah setiap tahunnya. Mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Program Indonesia Pintar (PIP) seluruhnya ditujukan bagi mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS milik Kementerian Sosial RI.
DTKS sendiri merupakan data induk yang berisikan nama-nama masyarakat yang wajib memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial, menerima bantuan, sampai dengan potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Bahkan, DTKS ini juga menjadi acuan bagi sejumlah lembaga negara lainnya untuk menyalurkan bansos agar tepat sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran DTKS Secara Online
Oleh sebab itu, bagi detikers yang hendak mendapatkan bansos dari pemerintah, wajib untuk tercatat sebagai penerima dalam DTKS. Jika belum tercatat, berikut detikJabar sampaikan langkah-langkah mendaftarkan DTKS secara online:
- Unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.
- Setelah itu, buka aplikasi Cek Bansos dan klik tombol 'Buat Akun Baru' untuk proses registrasi.
- Berikutnya, silahkan detikers mengisi data diri yang diminta, seperti nama lengkap, nomor kartu identitas (e-KTP atau KK), alamat domisili, dan alamat e-mail aktif.
- Unggah foto e-KTP dan melakukan swafoto atau selfie sambil memegang e-KTP.
- Pastikan seluruh data terisi dengan benar, lalu klik kembali tombol 'Buat Akun Baru.'
- Setelah itu, detikers cek pesan e-mail dari Kemensos untuk proses verifikasi dan aktivasi masuk.
- Jika berhasil, silahkan kembali masuk ke beranda aplikasi Cek Bansos dan klik menu 'Daftar Usulan.'
- Pilih menu Tambahkan Usulan dan isi sejumlah informasi pribadi yang tertera.
- Pilih jenis bantuan yang diinginkan, lalu tunggu beberapa saat untuk proses verifikasi.
- Setelah seluruh proses berhasil dilewati, detikers tinggal menunggu proses verifikasi data oleh Dinas Sosial dan secara resmi disahkan melalui kepala daerah setempat.
Cara Cek DTKS Melalui HP
Lalu, bagi detikers yang sudah terdaftar dalam DTKS ingin mengeceknya dalam genggaman? Yuk, simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Gunakan aplikasi browser (seperti Google Chrome, Firefox, dan lain-lain) dan ketik https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau "Cek Bansos Kemensos" pada mesin pencari.
- Setelah masuk ke laman tersebut, pilih wilayah penerima dari manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.
- Lalu, isi nama penerima manfaat sesuai dengan kartu identitas, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Ketikkan 4 huruf kode captcha yang berada di dalam kotak kode. Jika dirasa kurang jelas, detikers bisa mengklik icon Refresh agar memperoleh kode baru.
- Setelah semua data telah terisi, klik tombol 'Cari Data' dan tunggu sekejap hingga nama dan status penerima bantuan muncul.