6 Larangan Pemilih di TPS dan Pasal Penjelasannya, Jangan Lakukan!

6 Larangan Pemilih di TPS dan Pasal Penjelasannya, Jangan Lakukan!

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 14 Feb 2024 07:24 WIB
Ilustrasi Badan Adhoc Pemilu 2024
Ilustrasi larangan saat pencoblosan Pemilu 2024 (Foto: Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Bandung -

Warga negara yang telah memiliki hak pilih, hari ini, Rabu (14/2/2024) akan memberikan suaranya dalam proses Pemilu 2024. Pelaksanaan pemungutan suara ini dilakukan di TPS-TPS yang telah ditentukan.

Selain memilih Presiden dan wakilnya untuk 5 tahun ke depan, pemilih juga akan memilih anggota DPR RI, DPD hingga DPRD di tingkat provinsi.

Saat berada di TPS (tempat pemungutan suara) ada sejumlah aturan yang mengikat pemilih. Ini dilakukan agar proses Pemilu 2024 berjalan aman, lancar dan kondusif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6 Larangan Pemilih

Aturan-aturan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut ini sejumlah hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan pemilih saat berada di TPS dan yang boleh dilakukan. Perlu diketahui agar pemilih lebih bijak saat bersikap.

ADVERTISEMENT

1. Majikan Tidak Menghalangi Pekerja Ikut Mencoblos

Pasal 498

Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan. Jika hal ini terjadi, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

2. Memberitahukan Pilihan untuk Mengarahkan

Pasal 500

Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

3. Sengaja Menyebabkan Kehilangan Hak Pilih

Pasal 510

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

4. Menjanjikan atau Memberikan Uang

Pasal 515

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

5. Mencoblos Lebih dari Satu Kali

Pasal 516

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

6. Menggagalkan Pemungutan Suara

Pasal 517

Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Hal-hal yang Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan

1. Datang ke TPS Sesuai Waktu yang Ditentukan

Pada saat hari pencoblosan, datanglah sesuai waktu yang ditentukan pada surat undanganmu. Waktu pencoblosan memang akan berlangsung sampai sore hari, tapi lebih baik kamu datang di pagi hari supaya tidak terlalu mendapati banyak antrean.

2. Bawa Perlengkapan Dokumen untuk Mencoblos

Jangan lupa untuk membawa kelengkapan yang dibutuhkan saat datang ke TPS untuk mencoblos. Pastikan kamu membawakan surat undangan yang sudah kamu terima sebelumnya. Sebab jika tidak ada surat undangan, maka kamu tidak akan bisa mencoblos.

3. Memastikan Surat Suara Masih Tersegel

Ketika akan mencoblos, memeriksa apakah surat suasa masih lengkap dan tersegel dengan rapi adalah hal-hal yang boleh kamu lakukan. Jika kamu mendapati surat suara dalam keadaan tercoret atau rusak, kamu bisa meminta petugas di TPS untuk menggantinya dengan yang baru. Jadi, lakukan hal ini seteliti mungkin ya supaya nantinya suara yang kamu berikan sah.

4. Mencoblos dengan Peralatan yang Sudah Disediakan

Saat berada di bilik suara, kamu bisa mencoblos dengan peralatan yang sudah disediakan oleh petugas di TPS. Jangan membawa peralatan lain yang tidak dibutuhkan di sana ya. Patuhilah peraturan yang sudah ditentukan.

5. Menyelupkan Jari Pada Tinta Setelah Mencoblos

Setelah mencoblos, pastikan kamu menyelupkan jari pada tinta yang sudah disediakan oleh petugas di TPS. Hal tersebut nantinya adalah bukti dan penanda bahwa kamu sudah menggunakan hak suara kamu dengan benar.

Itu dia hal-hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dan hal-hal yang boleh dilakukan saat pencoblosan di TPS. Gunakan hak suaramu dengan benar dan jangan sampai golput. Satu suaramu penting dan akan menentukan nasib negara ini untuk lima tahun mendatang.




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads