Tugas hingga Larangan Saksi Partai Pemilu 2024, Lengkap dengan Honornya

Tugas hingga Larangan Saksi Partai Pemilu 2024, Lengkap dengan Honornya

Mentari Nurmalia - detikJabar
Rabu, 14 Feb 2024 05:15 WIB
Saksi mengikuti sidang pleno rekapitulasi surat suara Pemilu Presiden di kantor Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2014) untuk perhitungan suara Pilpres pasangan calon presiden dan wakil presiden 2014.
Ilustrasi saksi partai Pemilu 2024 (Foto: Rachman Haryanto)
Bandung -

Pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024 seluruh masyarakat Indonesia akan memberikan hak suaranya di Pemilu 2024. Selain ada petugas yang bertugas mengatur jalannya proses pencoblosan, ada saksi partai pada pemilu yang juga akan bertugas untuk memantau jalannya pencoblosan hingga perhitungan suara di TPS.

Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap apa itu saksi partai Pemilu 2024, tugas, larangan, syarat, hingg gajinya. Simak selengkapnya pada artikel di bawah ya

Mengenal Saksi Partai Pemilu 2024

Saksi partai Pemilu 2024 adalah individu yang mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Adapun ini akan bertugas atau

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

berpartisipasi dalam pemilihan umum pada berbagai tingkatan, contohnya pemilu Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, sampai anggota DPD.

Secara langsung, saksi partai Pemilu 2024 akan bertindak menjadi perwakilan yang diutus oleh pihak pasangan calon yang memang diusulkan oleh partai politik. Mereka lah yang akhirnya akan mengawasi dan memastikan keberlangsungan proses pemilu berjalan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Tugas Saksi Partai Pemilu 2024

  • Menghadiri persiapan, pembukaan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara di TPS masing-masing di mana mereka bertugas

  • Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS

  • Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS

  • Meminta penjelasan terkait hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS

  • Mengajukan keberatan apabila terdapat pelanggaran atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS

  • Menerima beberapa dokumen, antara lain salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, berita acara pemungutan dan perhitungan suara, hingga salinan sertifikat hasil pemungutan suara

Larangan Saksi Partai Pemilu 2024

Sebagai saksi partai di pemilu 2024, mereka juga memiliki larangan yang tidak boleh dilakukan. Berikut ini daftarnya:

  • Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan suaranya

  • Melihat pemilih mencoblos Surat Suara ketika melakukan pencoblosan di dalam bilik suara

  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara

  • Mengganggu KPPS yang sedang bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya

  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ketika selesai pencoblosan

  • Mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon atau pasangan calon, simbol atau gambar partai politik, serta mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan dukungan terhadap pasangan atau partai tertentu

Syarat Jadi Saksi Partai Pemilu 2024

Terdapat persyaratan jika ingin menjadi saksi partai pemilu. Apa saja? Berikut ini serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Saksi harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Harus hadir tepat waktu ketika pelaksanaan pemungutan suara

  • Tidak diperkenankan membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu atau partai tertentu

  • Mendapatkan dan menyerahkan surat mandat yang sudah ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, atau calon anggota DPD

Honor Saksi Partai Pemilu 2024

Membicarakan terkait honor saksi partai pemilu 2024, sebenarnya tidak ada ketentuan khusus perihal gaji yang akan dibayarkan atau diberikan kepada mereka. Sebab, untuk urusan ini sesungguhnya tidak diatur secara langsung oleh negara.

Dengan kata lain, perihal gaji saksi partai pemilu akan diberikan sesuai dengan kesediaan masing-masing peserta pemilu, termasuk pasangan capres-cawapres, calon legislatif, dan pihak partai politik itu sendiri .

Meski begitu, untuk kisaran normalnya biasanya para saksi partai pemilu 2024 akan menerima gaji mulai dari Rp100.000 hingga Rp250.000 jika mengacu pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Mungkin hal ini bisa dijadikan patokan terkait batas normalnya.

Itulah informasi seputar saksi partai pemilu yang bisa detikers ketahui. Semoga bermanfaat ya!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads