Masyarakat Indonesia bakal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bakal dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Bagi detikers yang ingin mengecek Daftar Pemilih Tetap online Pemilu 2024, berikut link dan caranya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar nama warga negara yang memiliki hak pilih dari hasil pendataan panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota hingga di tingkat provinsi dan nasional.
DPT digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa yang berhak memberikan suara pada hari pemilihan. Sehingga sangat penting bagi detikers mengecek daftar pemilih tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk detikers yang ingin mengecek DPT online, tak perlu repot mendatangi kantor kelurahan, kecamatan atau KPU di daerahmu, karena hal tersebut bisa diperiksa melalui smartphone atau laptop.
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024
Cek DPT lewat HP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id
Berikut merupakan langkah untuk cek DPT online KPU:
- Klik link cekdptonline.kpu.go.id di laman pencarianmu
- Masukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
- Klik tombol Pencarian
- Apabila telah terdaftar, maka akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS.
- Nantinya di layar akan menunjukkan data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota seperti terlihat dalam tangkapan layar berikut Bagi yang ingin memastikan status DPT juga bisa dilakukan langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat.
- Jika belum terdaftar, maka akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan keliru atau belum terdaftar.
Waktu Pencoblosan Pemilu 2024
KPU RI menetapkan aturan yang dilaksanakan penyelenggara tingkat terbawah, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Yaitu, pencoblosan dilakukan sejak pagi.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan memegang surat pemberitahuan bisa segera langsung datang ke TPS.
Yang telah memenuhi syarat pemilihan, dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
1. Masuk ke area TPS dengan membawa syarat yang ditentukan.
2. Petugas KPPS 4, dan KPPS 5 akan mencatat pada daftar hadir.
3. Pemilih menunggu di kursi tunggu. Lalu ada panggilan.
4. Berjalanlah ke meja pengambilan surat suara yang dijagai Ketua KPPS (KPPS 1), KPPS 2, dan KPPS 3.
5. Pastikan surat suara berjumlah 5. Yaitu, surat suara Pilpres; DPD; DPR RI; DPRD Provinsi; DPRD Kabupaten/Kota.
6. Setelah mendapatkan surat suara, berjalankan ke bilik suara. Cobloslah sesuai ketentuan.
7. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai dengan jenis suratnya.
8. Tandai jari dengan mencelupkannya ke tinta, tanda sudah mencoblos.
9. Keluar dari area TPS.