50 Istilah Pemilu 2024 yang Harus Kamu Tahu, Lengkap dengan Penjelasannya!

50 Istilah Pemilu 2024 yang Harus Kamu Tahu, Lengkap dengan Penjelasannya!

Mentari Nurmalia - detikJabar
Selasa, 13 Feb 2024 12:45 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pamilu
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Bandung -

Pemilu sudah di depan mata. Tapi, apakah kamu sudah tahu apa saja istilah-istilah seputar pemilu? Ada banyak istilah-istilah yang mungkin belum kamu pahami. Kebanyakan istilahnya adalah berupa frasa, akronim, serta singkatan.

Biar kamu lebih paham, detikJabar akan membagikan informasi terkait hal itu untuk detikers. Simak selengkapnya di bawah ini yan!

Daftar Istilah Pemilu

  1. Aliran Suara

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Aliran suara diartikan sebagai kecenderungan pemilih untuk memberikan dukungan kepada satu partai politik atau kandidat tertentu.

  2. Alat Peraga Kampanye (APK)

    ADVERTISEMENT

    Alat peraga kampanye adalah sarana atau media yang digunakan oleh calon atau partai politik untuk mempromosikan dan menyampaikan pesan kampanye mereka kepada calon pemilih.

  3. Alat Peraga Sosialisasi (APS)

    Alat peraga sosialisasi adalah media yang digunakan untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, yang berkaitan dengan norma, nilai, dan tata cara dalam masyarakat.

  4. Balon (Bakal Calon)

    Bakal calon adalah individu yang sedang mencalonkan diri dalam pemilihan.

  5. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)

    Bawaslu adalah sebuah badan yang bertanggung jawab mengawasi dan memastikan berlangsungnya pemilihan umum dengan jujur, bebas, dan adil.

  6. Biometric Voter Registration

    Biometric Voter Registration adalah pendaftaran pemilih yang dilakukan dengan cara menggunakan data biometrik seperti sidik jari atau wajah.

  7. Buzzer Politik

    Buzzer politik adalah individu atau kelompok yang menggunakan media sosial untuk memengaruhi opini publik dan menyebarkan pesan politik kepada para pengikutnya.

  8. Capres (Calon Presiden)

    Singkatan dari calon presiden atau individu yang mencalonkan diri untuk menjadi presiden.

  9. Cawapres (Calon Wakil Presiden)

    Singkatan dari calon wakil presiden, atau individu yang mencalonkan diri untuk dipilih menjadi wakil presiden.

  10. Coklit (Pencocokan dan Penelitian)

    Singkatan dari pencocokan dan penelitian,m pada proses verifikasi dan validasi data pemilih.

  11. Daerah Pemilihan (Dapil)

    Daerah pemilihan merupakan wilayah geografis yang digunakan sebagai dasar pemilihan legislatif.

  12. Daftar Caleg Sementara (DCS)

    Daftar caleg sementara merupakan daftar calon legislatif yang masih dalam tahap persiapan dan belum ditetapkan sebagai calon resmi.

  13. Daftar Caleg Tetap (DCT)

    Daftar caleg tetap adalah daftar calon legislatif yang sudah ditetapkan oleh partai politik untuk maju dalam pemilihan.

  14. Daftar Informasi Publik (DIP)

    Daftar informasi publik yaitu kumpulan data terkait pemilihan umum yang dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.

  15. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

    Daftar pemilih khusus ialah daftar yang berisi pemilih yang memiliki kekhususan atau kondisi tertentu, seperti kaum disabilitas atau yang memiliki kebutuhan khusus lainnya.

  16. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)

    Daftar pemilih pindahan yakni daftar pemilih yang baru pindah tempat tinggal dan perlu memperbarui informasi untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu.

  17. Daftar Pemilih Sementara (DPS)

    Daftar pemilih sementara yaitu daftar awal pemilih yang memenuhi syarat dan akan mengalami verifikasi lebih lanjut untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap.

  18. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

    Daftar pemilih tetap adalah daftar final dan sah yang bisa digunakan saat pemilihan umum.

  19. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

    Daftar pemilih tambahan adalah daftar yang berisi pemilih yang dapat menambahkan namanya pada hari pemilihan jika memenuhi syarat.

  20. Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)

    Daftar pemilih tetap hasil perbaikan adalah daftar pemilih tetap yang telah melalui proses koreksi atau perbaikan berdasarkan hasil verifikasi.

  21. Delegasi Pemantau Asing

    Delegasi pemantau asing adalah perwakilan dari luar negeri yang diberi mandat untuk mengawasi dan memantau jalannya pemilihan umum.

  22. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

    DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan etika dan integritas penyelenggara pemilihan.

  23. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    DPD adalah lembaga legislatif tingkat daerah yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.

  24. Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil)

    Dukcapil yakni instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan data kependudukan dan catatan sipil.

  25. E-Voting (Voting Elektronik)

    E-Voting adalah penggunaan teknologi elektronik untuk bisa memberikan suara dalam proses pemilihan.

  26. Exit Polling

    Exit polling adalah survei yang dilakukan untuk memprediksi hasil pemilihan berdasarkan tanggapan pemilih setelah meninggalkan tempat pemungutan suara.

  27. Golput (Golongan Putih)

    Golput adalah pemilih yang memilih untuk tidak memberikan suara atau abstain dalam pemilihan umum.

  28. Jumlah Parlemen

    Jumlah parlemen adalah total kursi yang ada dalam lembaga legislatif.

  29. Jurkam (Juru Kampanye)

    Jurkam adalah individu yang bertanggung jawab untuk merancang dan mengelola kampanye politik. Jurkam biasanya bertugas untuk menyusun strategi komunikasi yang efektif dalam mendukung target kampanye.

  30. Jurdil (Jujur dan Adil)

    Jurdil adalah prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan yang harus diterapkan dalam seluruh tahapan pemilihan.

  31. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

    KPPS adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan mengawasi proses pemungutan suara di tempat pemilihan umum.

  32. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)

    KPPSLN adalah kelompok yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi proses pemungutan suara di luar negeri. Mereka harus memastikan pra WNI di sana untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

  33. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

    KPU adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.

  34. LADK (Laporan Awal Dana Kampanye

    LADK adalah laporan yang disusun oleh calon atau partai politik untuk memberikan transparansi mengenai sumber dan penggunaan dana kampanye pada tahap awal.

  35. LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye)

    LPPDK merupakan laporan yang berisi informasi terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh calon atau partai politik selama periode kampanye.

  36. LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye)

    LPSDK yakni laporan khusus yang mencatat sumber dan besaran sumbangan yang diterima oleh calon atau partai politik untuk mendukung kampanye mereka.

  37. Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia)

    Luber adalah prinsip pemilihan umum yang mengacu pada karakteristik jika pemilihan harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

  38. Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih)

    Pantarlih yakni panitia yang bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, memastikan keakuratan dan keabsahan informasi pemilih.

  39. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

    PPLN adalah panitia yang ditugaskan untuk mengorganisir pemilihan di luar negeri dan memastikan warga Indonesia di sama berpartisipasi dalam pemilihan.

  40. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

    PPS adalah panitia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemilihan.

  41. Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu)

    Panwaslu adalah panitia independen yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pemilu dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.

  42. Perhitungan Cepat

    Perhitungan cepat adalah metode cepat yang digunakan untuk menghitung dan mengumumkan hasil pemilu serta memberikan indikasi awal kepada masyarakat terkait hasilnya.

  43. Perhitungan Manual

    Perhitungan manual adalah penghitungan suara yang dilakukan secara manual tanpa menggunakan teknologi, dan dilakukan dengan teliti agar bisa memastikan hasilnya akurat.

  44. Peta Hitam

    Peta hitam adalah daerah-daerah yang dianggap rawan mengalami kecurangan dan masalah selama pemilu. Oleh karena itu daerah ini memerlukan pengawasan khusus dan penanganan potensi risiko.

  45. Rekapitulasi Suara

    Rekapitulasi suara adalah penghitungan total suara dari semua tempat pemungutan suara. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan integritas hasil pemilihan.

  46. Suara Tidak Sah

    Suara tidak sah adalah suara yang dinyatakan tidak sah. Biasanya karena tidak memenuhi persyaratan, seperti mencoblos lebih dari satu pilihan, mencoblos tidak pada tempatnya, atau karena surat kuasa kosong.

  47. Sistem Pemilihan Proporsional

    Sistem pemilihan proporsional adalah sistem alokasi kursi berdasarkan proporsi suara yang diperoleh oleh partai atau kandidat.

  48. Sistem Pencoblosan Cepat (SPC)

    Sistem pencoblosan cepat adalah metode yang digunakan agar pemilih memungkinkan untuk memberikan suara dengan cepat tanpa harus antre panjang.

  49. Sistem Sainte-Laguë

    Sistem Sainte-Laguë adalah metode perhitungan alokasi kursi dalam sistem pemilihan proporsional.

  50. Tempat Pemungutan Suara (TPS)

    TPS adalah lokasi fisik di mana pemungutan suara dilakukan selama pemilu. Biasanya lokasi TPS berada di kawasan lingkungan warga. Baik di area terbuka maupun tertutup.

Nah, itulah ke-50 daftar istilah pemilu yang bisa kamu tahu. Ternyata ada banyak sekali istilahnya ya, detikers? Jangan lupa untuk gunakan hak suara kamu saat pemilu nanti ya!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads