Hari H Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah sangat dekat. Semua Warga Negara Indonesia memiliki hak pilih pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen.
Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Syarat Pencoblosan Calon Pemilih
Laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id melansir syarat yang harus dipenuhi calon pemilih sehingga bisa mencoblos di TPS.
- Pertama, calon pemilih berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin.
- Syarat kedua, calon pemilih harus sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan data ini, pemilih akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih.
- Ketiga, surat pemberitahuan atau undangan memilih itu harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.
- Syarat Keempat, selain membawa surat undangan memilih ke TPS, bawa juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk diperlihatkan kepada petugas KPPS di TPS.
Cara Memilih
Tata cara pemilihan umum di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan menyebutkan bahwa penggunaan hak suara adalah dengan cara 'mencoblos' pada surat suara, sebagaimana diatur pada pasal 353 ayat 1 Undang-undang Pemilu di atas.
Apa yang dicoblos? Pasal 353 tersebut di atas berbunyi bahwa pencoblosan dilakukan hanya sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Waktu Pencoblosan Pemilu 2024
KPU RI menetapkan aturan yang dilaksanakan penyelenggara tingkat terbawah, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Yaitu, pencoblosan dilakukan sejak pagi.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan memegang surat pemberitahuan bisa segera langsung datang ke TPS.
Yang telah memenuhi syarat pemilihan, dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
WNI di Luar Negeri
Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri tetap memiliki hak pilih dan hak pilih itu diberikan ti TPS Luar Negeri.
KPU dalam hal ini dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih.
Pertama, memilih di TPSLN; Kedua, Kotak Suara Keliling (KSK); Ketiga, Pos.
WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI atau di Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.
Tetapi, bagi WNI yang jauh ke TPS Luar Negeri, bisa mencoblos dengan cara kedua, yaitu KSK. Yaitu, WNI mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan.
Cara ketiga diperuntukkan bagi WNI yang tinggal lebih jauh dari TPSLN. Pencoblosan dilakukan di tempat masing-masing dan surat suara dikirim via Pos ke alamat PPLN.
"Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri," tulis laman KPU.
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
1. Masuk ke area TPS dengan membawa syarat yang ditentukan.
2. Petugas KPPS 4, dan KPPS 5 akan mencatat pada daftar hadir.
3. Pemilih menunggu di kursi tunggu. Lalu ada panggilan.
4. Berjalanlah ke meja pengambilan surat suara yang dijagai Ketua KPPS (KPPS 1), KPPS 2, dan KPPS 3.
5. Pastikan surat suara berjumlah 5. Yaitu, surat suara Pilpres; DPD; DPR RI; DPRD Provinsi; DPRD Kabupaten/Kota.
6. Setelah mendapatkan surat suara, berjalankan ke bilik suara. Cobloslah sesuai ketentuan.
7. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai dengan jenis suratnya.
8. Tandai jari dengan mencelupkannya ke tinta, tanda sudah mencoblos.
9. Keluar dari area TPS.
Itulah syarat dan tata cara pencoblosan Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
(iqk/iqk)