Tanggal 14 Februari 2024 menjadi salah satu momen bersejarah bagi masyarakat Indonesia karena merupakan hari pencoblosan Pemilu 2024. Namun tanggal 14 Februari 2024 apakah libur? Berikut penjelasannya.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 14 Februari mendatang. Masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara dengan melakukan pencoblosan di TPS (tempat pemungutan suara) dan diberikan waktu hingga pukul 13.00 WIB untuk mencoblos.
Pencoblosan dilakukan di bilik suara dengan mencoblos beberapa surat suara yang telah disediakan di TPS oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikNews, Pemilu 2024 serentak adalah pemilihan umum untuk mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Tanggal 14 Februari 2024 Apakah Libur?
Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur. Hal tersebut berdasarkan dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keppres No. 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut memuat pengumuman libur Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024.
Keppres Nomor 10 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, aturan libur nasional terkait Pemilu telah ditetapkan dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama Februari 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri:
Kamis, 8 Februari 2024: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Tahun Baru Imlek
Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek
Daftar Libur Nasional 2024
1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari 2024: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret 2024: Wafat Isa Al Masih
31 Maret 2024: Hari Paskah
10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2024 Hari Raya Natal
Jadwal Cuti Bersama 2024
9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Nah detikers, itulah penjelasan terkait tanggal 14 Februari 2024 apakah libur? Semoga bermanfaat!