Panduan dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan serta Syaratnya

Panduan dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan serta Syaratnya

Fitroh Rara Azzahro - detikJabar
Sabtu, 06 Jan 2024 04:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki kemudahan bagi pesertanya untuk memilih fasilitas kesehatan (Faskes) sesuai dengan kebutuhan.

Dilansir dari detikFinance yang mengutip laman BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki tingkatan dalam fakses. Faskes tingkat pertama, faskes tingkat kedua, dan faskes tingkat lanjutan. Pemindahan faskes kesehatan banyak dilakukan salah satunya yakni domisili.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdiri dari Puskesmas atau setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek serta laboratorium.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Untuk peserta yang memiliki keinginan pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan, peserta dapat menyiapkan dokumen seperti berikut ini:

  1. Kartu JKN-KIS asli
  2. Kartu Keluarga

Jika peserta ingin pindah faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sejak mendaftar BPJS Kesehatan pertama kali, maka peserta perlu memenuhi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Peserta pindah domisili
  2. Peserta sedang dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
  3. Karena proses pemindahan peserta yang belum merata dan ingin kembali terdaftar pada faskes tingkat pertama yang sebelumnya
  4. Penggantian faskes tingkat pertama mulai berlaku sejak tanggal 1 di bulan berikutnya.

Adapun syarat dokumen untuk pindah faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sejak pertama kali mendaftar BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Kartu JKN-KIS
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa cara untuk pindah faskes di BPJS Kesehatan. Berikut ini cara-cara pindah faskes di BPJS Kesehatan, yaitu:

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Melansir dari Youtube BPJS Kesehatan, berikut ini cara pindah faskes BPJS Kesehatan:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore
  2. Buka aplikasi Mobile JKN, lalu pilih "Menu Lainnya"
  3. Pilih menu "Perubahan Data Peserta"
  4. Pilih "Peserta" yang akan diperbarui datanya
  5. Pilih "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
  6. Centang pada "Perubahan satu keluarga" apabila ingin mengubah FKTP satu keluarga
  7. Pilih provinsi, kota/kabupaten, serta FKTP yang diinginkan
  8. Tekan tombol "Simpan"
  9. Apabila faskes tersebut sudah memiliki lebih dari 5 ribu peserta maka akan muncul konfirmasi. Pilih "Setuju" untuk tetap mengubah ke faskes tersebut
  10. Masukkan PIN lalu pilih "Verifikasi"
  11. FKTP berhasil diubah dan akan berlaku tanggal 1 bulan berikutnya.

Melalui Care Center BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat menghubungi Care Center dengan nomor 165 untuk mengubah faskes tingkat pertama.

Melalui Mobile Customer Service (MCS)

Peserta dapat mengunjungi MCS untuk mengubah faskes tingkat pertama. MCS merupakan layanan customer service keliling milik BPJS Kesehatan.

Melalui Mall Pelayanan Publik (MPP)

Peserta dapat mengunjungi MPP untuk pindah faskes. Peserta dapat mengisi formulir peserta dan menunggu antrian.

Melalui Kantor Cabang

Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengubah faskes tingkat pertama. Berikut ini cara mengubah faskes tingkat pertama di kantor cabang:

  1. Bawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan kartu JKN-KIS
  2. Lakukan pengecekan berkas dan pengisian ceklis
  3. Ambil nomor antrian loket pelayanan
  4. Isi formulir di meja formulir sesuai dengan kebutuhan peserta
  5. Tunggu antrian pada loket pelayanan
  6. Peserta dipanggil sesuai nomor antrian dan akan mendapatkan pelayanan.

Itulah panduan dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan dan syaratnya, semoga membantu ya detikers!

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads