BI Checking adalah langkah untuk melihat riwayat kredit seorang debitur di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. Hal tersebut dapat berguna dalam pengecekan kolektibilitas seseorang di Sistem Informasi Debitur yang akan berdampak terhadap persetujuan fasilitas kredit selanjutnya.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah BI Checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal tersebut karena BI Checking yang telah berpindah ke OJK sejak tahun 2018. Layanan SLIK juga dapat berfungsi sebagai pengawasan informasi keuangan ataupun sebagai penunjang kedisiplinan di industri keuangan.
Dokumen Persyaratan yang Diperlukan BI Checking
Untuk melihat informasi mengenai riwayat kreditnya, debitur harus membawa dokumen pendukung sebagai persyaratan permintaan tersebut. Dokumen yang diperlukan berupa fotokopi identitas diri atau badan usaha yang dibedakan menjadi beberapa klasifikasi yang telah ditentukan oleh OJK. Berikut penjelasan lebih lanjutnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Debitur Perseorangan
- KTP untuk WNI; atau
- Paspor untuk WNA
- Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
2. Debitur yang Telah Meninggal
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli dari pihak berwenang yang menerangkan kematian debitur
- Dokumen bukti hubungan kekeluargaan/ahli waris
3. Debitur Badan Usaha
- NPWP
- Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA)
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukan perubahan kepengurusan badan usaha
Langkah Permohonan BI Checking atau Pengecekan SLIK Sendiri
Saat ini, BI Checking atau pengecekan SLIK dapat dilakukan sendiri secara online. Debitur yang ingin melakukan pengecekan terhadap riwayat kreditnya, dapat memantaunya tanpa datang ke kantor OJK dengan langkah-langkah berikut ini:
- Ajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman berikut: https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Isi data registrasi secara lengkap dan benar, termasuk upload dokumen-dokumen persyaratan dan foto diri sesuai dengan gerakan instruksi yang diarahkan
- Jika pendaftaran telah berhasil, pemohon akan mendapat email otomatis dari OJK yang berisi antara lain informasi nomor pendaftaran
- Menu "Status Layanan" dapat berguna untuk mengecek status permohonan dengan mengisi nomor pendaftaran
- Permohonan iDeb akan diproses oleh OJK dan hasilnya akan dikirim melalui email pemohon dengan waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
- Jika pemohon memiliki pertanyaan lebih lanjut maupun pengaduan mengenai iDeb, dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui:
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WA: 081-157-157-157
BI Checking Luring
BI Checking atau pengecekan SLIK tetap dapat dilakukan secara luring dengan datang langsung ke kantor OJK. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Pemohon SLIK datang langsung dan hadir secara fisik di kantor OJK
- Pemohon membawa dokumen persyaratan permohonan informasi debitur SLIK
- OJK akan mengecek kesesuaian data dalam formulir dan dokumen pendukung
- Jika sudah sesuai, OJK akan menarik data informasi debitur dan hasilnya akan diterima oleh pemohon melalui email yang didaftarkan.