Diketahui, PSPKB merupakan sebuah upaya yang mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan kelurahan. Dengan adanya PSPKB, setiap kelurahan akan mendapatkan tambahan alokasi anggaran kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan fokus di lingkungan RW sebesar Rp 100 juta setiap RW di seluruh kelurahan.
"Tapi pengelolaan anggaran ini tetap dipegang oleh kelurahan yang kemudian melakukan alokasi dan pelaksanaan anggaran di setiap RW berdasarkan usulan warga melalui rembug warga di tingkat RW dan musyawarah kelurahan," jelas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Supardian dalam keterangan tertulis, Rabu (25/10/2023).
Ia melanjutkan PSPKB dimaksudkan untuk mewujudkan sinergitas kinerja kelurahan dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini, selanjutnya akan bisa dicapai melalui pelibatan aktif masyarakat sejak perencanaan dalam rembug warga di tingkat RW dan musyawarah kelurahan.
Selain itu, masyarakat juga akan dilibatkan dalam pelaksanaan sampai pengawasan kegiatan, sehingga jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh kelurahan dapat merepresentasikan kebutuhan real di masyarakat.
Adapun program PSPKB memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
1. Percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Program ini akan memungkinkan kelurahan untuk lebih cepat dan efisien dalam memenuhi kebutuhan masyarakat;
2. Peningkatan kinerja dan penguatan kapasitas kelurahan dan lembaga kemasyarakatan kelurahan karena akan membuat kemampuan kelurahan dalam mengelola pembangunan meningkat;
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat;
4. Mendorong inovasi di kelurahan;
5. Perimbangan pembangunan desa dan kelurahan.
Ruang lingkup kegiatan PSPKB juga sangat beragam, mencakup penguatan kelembagaan, infrastruktur, sosial kemasyarakatan, kepemudaan dan ekonomi.
"Program ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas Linmas, PKK, Karang Taruna, Kader Posyandu, perbaikan jalan lingkungan, sanitasi, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pemberian insentif RT/RW dan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi lainnya," jelas Supardian.
PSPKB akan dianggap berhasil jika masyarakat merasakan manfaat nyata dari program ini, sebab PSPKB wajib memenuhi prinsip partisipasi masyarakat, demokrasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan sesuai dengan amanah Perbup 249/2023 tentang Pelaksanaan PSPKB.
Dengan adanya program ini, kelurahan di Kabupaten Bandung dan seluruh komponen terkait bersinergi untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
(ega/ega)