Anak Elang Jawa lahir di Gunung Gede Pangrango. Anak burung yang identik dan menjadi inspirasi lambang negara, yakni burung Garuda itupun menambah koleksi hewan langka dan dilindungi tersebut.
Anak elang Jawa itu ditemukan oleh Tim Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) bersama Raptor Conservation Society di blok Gegerbentang, Resort PTN Cibodas Wilayah I Cianjur.
Usia anak elang atau anak burung 'Garuda' yang lahir dari pasangan Elang Jawa Jantan bernama Mandala dan elang betina bernama Wangi ini diperkirakan sudah berusia 11 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilihat dari ukurannya, diperkirakan usianya 11 hari. Jadi kemungkinan lahirnya bertepatan dengan Hari Lahirnya Pancasila, yaitu 1 Juni 2023," ujar Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, pasangan induk elang jawa tersebut terpantau telah menghuni di wilayah Resort PTN Cibodas dan aktif berkembangbiak sejak 2010.
Namun, dia menyebut lahirnya anak elang Jawa ini pun jadi momen langka, sebab hewan tersebut termasuk ke dalam satwa yang setia pada pasangannya, dimana periode berkembangbiaknya hanya dua tahun sekali.
"Dala periode itu juga pasangan elang hanya menghasilkan satu telur," kata dia.
Sapto, menjelaskan dengan lahirnya anak elang tersebut, jumlah Elang Jawa di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menjadi sekitar 38 ekor dari total 16 Sadang yang aktif
"Sejak 2015, kami mencatat 16 sarang elang jawa aktif di kawasan taman nasional ini yang terdiri atas 6 sarang di Wilayah Cianjur, 5 sarang di Sukabumi, dan 5 sarang di Bogor. Sebelumnya total elang sebanyak 37 ekor, dan dengan lahirnya seekor anak elang jadi jumlahnya 38 ekor Elang Jawa," ucap Sapto.
Di sisi lain, Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, mengatakan pihaknya menerjunkan petugas resort dan pengendali ekosistem hutan serta mitra RCS untuk melakukan monitoring secara rutin terhadap anak Elang Jawa tersebut.
Hal itu dilakukan untuk memastikan pertimbangan Anak Elang dan mencegah adanya perburuan liar oleh oknum tidak bertanggungjawab.
"Satwa burung pemangsa ini masuk ke dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of natuire and Natural Resources-IUCN Redlist) dengan kategori terancam punah. Sehingga masuk juga dalam satwa dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata dia.
"Makanya tim khusus kami turunkan untuk memantau pertumbuhan dan kesehatannya. Selain itu juga mengantisipasi jadi sasaran perburuan liar," pungkasnya.
(mso/mso)