Dukung Pembangunan, bank bjb Hadirkan 3 Klasifikasi Pinjaman Daerah

Dukung Pembangunan, bank bjb Hadirkan 3 Klasifikasi Pinjaman Daerah

Erika Dyah - detikJabar
Minggu, 30 Apr 2023 09:10 WIB
bank bjb
Foto: Dok. bank bjb
Jakarta -

bank bjb menghadirkan produk dan layanan bjb pinjaman daerah untuk memajukan setiap daerah. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat di daerah.

"Layanan bjb pinjaman daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur. Selan itu juga untuk usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Tentunya dengan persyaratan usaha ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat daerah," jelas Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4/2023).

Widi menjelaskan ada 3 jenis bjb pinjaman daerah dengan klasifikasi berdasarkan jangka waktu yang diberikan. Pertama pinjaman daerah jangka pendek yang diberikan dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 tahun. Pinjaman ini punya ketentuan membayar kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek dikhususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya," kata Widi.

Kedua, pinjaman jangka menengah. Pinjaman ini merupakan pinjaman daerah yang diberikan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Nasabah yang memilih pinjaman jangka menengah berkewajiban membayar kembali pinjaman yang telah diberikan.

ADVERTISEMENT

Pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya. Adapun seluruh pinjaman ini harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari kepala daerah yang bersangkutan.

Widi menambahkan pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan prasarana dan sarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Ketiga, pinjaman jangka panjang. Pengembalian pinjaman ini memiliki jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Nasabah yang menikmati pinjaman jangka panjang diwajibkan untuk membayar kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.

Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya, sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman. Adapun pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan kepala daerah.

Widi menerangkan pinjaman ini ditujukan untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategis nasional lainnya. Namun sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, pinjaman jangka panjang bertujuan membiayai infrastruktur maupun kegiatan investasi. Kegiatan yang dimaksud berupa pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Widi mengatakan penyediaan pelayanan publik ini bertujuan agar dapat menghasilkan pemasukan dana bagi APBD. Khususnya yang berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana tersebut.

Pembangunan ini juga ditujukan untuk menghasilkan pemasukan dana secara tidak langsung. Misalnya, berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan, apabila kegiatan pembangunan tersebut tidak dilakukan. Selan itu juga, menurutnya hal ini dapat bermanfaat bagi bidang ekonomi dan sosial di kalangan masyarakat.

(akd/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads