Waketum Apkasi Sampaikan Aspirasi soal Aturan Pajak Daerah ke DPD RI

Waketum Apkasi Sampaikan Aspirasi soal Aturan Pajak Daerah ke DPD RI

Erika Dyah Fitriani - detikJabar
Rabu, 29 Mar 2023 16:08 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Foto: dok. Pemkab Bandung
Jakarta -

Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri undangan dialog dari Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ia menghadiri agenda ini sebagai bagian dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPD RI terkait Pemberlakuan Kebijakan Baru Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, Dadang menyampaikan beberapa persoalan dalam implementasi UU tersebut tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dadang menyampaikan harapan Apkasi soal perda yang sudah tersusun dan akan diberlakukan pada Januari 2024 nanti dapat menopang dan mendukung kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Apkasi ini menjabarkan sejumlah masalah. Salah satunya penambahan jenis pajak berupa opsen sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UUHKPD yang menjadi penerimaan kabupaten/kota agar dapat meningkatkan penerimaan PAD sepanjang kabupaten/kota mendukung pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB yang dipungut oleh pemerintah provinsi, sebaliknya untuk opsen pajak mineral bukan logam dan batuan memerlukan pemerintah provinsi dalam pemberian perizinan, pembinaan dan pengawasan penerima perizinan pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

Menurutnya, ada perbedaan dalam UU Nomor 1 ini, terutama di pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut UU itu akan berpihak kepada daerah, tapi ada beberapa yang dicabut pendapatannya ke pusat, terutama dalam hal tower sehingga diperlukan kajian terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Namun walau bagaimanapun undang-undang ini sudah terbit ya, artinya kita sedang dan siap mengamankan. Tapi ke depan kalau ada evaluasi, sebaiknya ada informasi atau semacam dengar pendapat lebih awal sehingga ada penyeimbang," jelas Dadang dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).

Diketahui, dalam kesempatan ini Pimpinan BULD Stefanus B.A.N Liow tidak hanya mengundang Apkasi tapi juga mengundang Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Ia mengatakan dialog ini bertujuan menyikapi berbagai keluhan pemerintah daerah yang memiliki kendala dalam penyusunan peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Dengan mengundang seluruh asosiasi tersebut, harapannya mereka bisa mendapatkan masukan yang komprehensif mengenai kebijakan baru pajak dan retribusi daerah tersebut.

Stefanus menanggapi usulan dan keluhan dari asosiasi yang hadir dengan mengatakan masalah pajak merupakan masalah negara dan warga negara. Oleh karena itu, pihaknya akan mendalami materi yang disampaikan lalu mengkoordinasikannya dengan sejumlah kementerian.

"Untuk kemudian dibuat aturan pajak yang baru, yang adil buat warga negara dan juga menguntungkan negara," pungkasnya.




(prf/ega)


Hide Ads