Cara Daftar PSE Kominfo 2022, Biar Nggak Diblokir Pemerintah

Cara Daftar PSE Kominfo 2022, Biar Nggak Diblokir Pemerintah

ilham fikriansyah - detikJabar
Rabu, 20 Jul 2022 16:21 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Kementerian Kominfo. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan kebijakan bagi seluruh penyedia layanan situs dan aplikasi untuk segera mendaftar di PSE. Lantas, apa itu PSE dan kenapa Kominfo sangat tegas dalam peraturan PSE ini?

Apa Itu PSE Kominfo?

PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Kebijakan PSE ini telah terdaftar dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat.

Di dalam pasal 1 ayat 5 Permenkominfo, dijelaskan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mendaftar PSE Kominfo

Bagi kamu yang memiliki situs atau aplikasi, diwajibkan untuk segera mendaftar di PSE Kominfo paling lambat Rabu (20/07/2022). Jika tidak, situs dan aplikasi yang kamu miliki bisa diblokir oleh Kominfo sehingga tak bisa diakses kembali.

Lalu, bagaimana cara mendaftar PSE Kominfo? Dilansir situs Kominfo, sebelum mendaftar di PSE kamu harus menyelesaikan terlebih dahulu proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan Izin Operasional/Komersial berupa pendaftaran PSE di Online Single Submission (OSS) dengan mengunjungi situs https://oss.go.id yang dikelola oleh BPKM.

ADVERTISEMENT

Setelah selesai memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memilih Izin Operasional/Komersial Pendaftaran di OSS, kamu akan memperoleh email dari OSS yang berisi username (email), password, dan tautan (link) untuk melengkapi permohonan pendaftaran PSE.

Jika sudah mendapatkan username, password, dan link, kamu bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendaftar PSE:

- Buka situs https://layanan.kominfo.go.id/
- Masukkan email, password, dan captcha yang muncul di laman tersebut
- Jika sudah, kamu diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh Kominfo. Isi formulir dengan baik dan benar
- Apabila formulir sudah diisi, pastikan kembali data yang dimasukkan sudah tepat. Lalu klik "Kirim"
- Jika pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email konfirmasi permohonan pendaftaran PSE dari Kominfo.
- Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam kurun waktu 1x24 jam di hari kerja.

Merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:

- Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manfaat PSE Kominfo

Apa sebenarnya manfaat PSE pada Kominfo sehingga penyedia aplikasi dan situs wajib mendaftarkannya? Simak penjelasannya di bawah ini:

- Membawa sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia dan mengoptimalkan seluruh PSE domestik serta asing, agar sesuai dengan regulasi di Indonesia.
- Lebih dipercaya masyarakat
- Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo
- Dapat mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, serta bertanggung jawab.
- Agar tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id

Sanksi Jika Tidak Mendaftar PSE

Ada sanksi yang menunggu apabila pemilik situs maupun aplikasi tidak mendaftar di PSE Kominfo. Sesuai Pasal 7 Ayat 2 berbunyi:

Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, maka Menkominfo memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Itu dia detikers pengertian dari PSE Kominfo yang tengah ramai jadi perbincangan di masyarakat belakangan ini. Jangan lupa untuk segera mendaftar di PSE Kominfo ya.




(ilf/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads