Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Meterai yang Benar dan Legal

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Meterai yang Benar dan Legal

Aditya Mardiastuti - detikJabar
Jumat, 15 Jul 2022 13:19 WIB
Interior View Of Contemporary Lounge With Staircase
Simak contoh surat perjanjian kontrak rumah berikut. Foto: Getty Images/iStockphoto/monkeybusinessimages

Surat perjanjian kontrak rumah dengan meterai menunjukkan bukti legal di mata hukum. Surat perjanjian kontrak rumah bermeterai ini diperlukan untuk mengikat kontrak antara pemilik rumah dengan penyewanya.

Surat Perjanjian Sewa Rumah di Mata Hukum

Perjanjian sewa rumah berguna untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua pihak, baik pemilik kontrakan/kos maupun penyewa. Hal ini untuk mengedukasi hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pemilik rumah maupun pihak penyewa.

Poin Penting dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah

1. Identitas Harus Jelas

Selalu tanyakan data identitas jelas dari calon penyewa rumah. Identitas itu bisa berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan foto. Jangan lupa cek kesesuaian data tersebut dengan identitas pada surat perjanjian kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pasal-pasal Harus Jelas dan Rinci

Poin penting dalam surat perjanjian sewa rumah yang harus diperhatikan yakni soal pasal-pasal perjanjian tersebut. Pasal-pasal dalam surat perjanjian sewa rumah ini harus rinci, detail, dan bisa dipahami. Misalnya saja ketika ada kerusakan rumah di luar kelalaian penyewa seperti bencana alam apakah akan menjadi tanggungan pemilik rumah atau ditanggung bersama.

3. Pemberian Sanksi

Sanksi dalam surat perjanjian sewa rumah perlu ditegaskan agar tak ada pihak yang merasa dirugikan. Pemberian sanksi ini bisa dijelaskan misalnya ketika penyewa terlambat membayar sewa, dan berapa tenggang waktu untuk membayar, serta batas waktu toleransi.

ADVERTISEMENT

4. Pastikan Perjanjian Bermeterai

Meterai digunakan untuk menegaskan dokumen surat perjanjian sewa rumah ini sah menurut hukum. Hal ini diperlukan agar tidak disalahgunakan dan diperlakukan sewenang-wenang. Tanda tangan kedua belah pihak pun wajib dibubuhkan di atas meterai.

Keuntungan Sewa Rumah

Jangan minder bila kamu saat ini masih tinggal di rumah sewa. Sebab, ada sejumlah keuntungan dengan menyewa rumah. Apa saja?

Menghemat Biaya

Menyewa rumah dari segi biaya akan lebih hemat dibandingkan membeli rumah. Selain itu, ketika ada kerusakan yang terjadi di luar kelalaian penyewa (misalnya rusak akibat bencana alam), biaya renovasi tidak menjadi kewajiban penyewa rumah. Kamu juga tidak perlu terbebani dengan biaya perawatan maupun pajak dari rumah tersebut.

Mempermudah Mobilitas

Biasanya penyewa akan mencari rumah yang dekat dengan tempatnya bekerja atau mencari lokasi dekat tengah kota. Hal ini mempermudah mobilitas dan aktivitas kamu sebagai penyewa.

Tidak Membutuhkan Komitmen Jangka Panjang

Menyewa rumah cocok untuk kamu yang sering bepergian atau pekerjaan yang berpindah-pindah karena tidak memerlukan komitmen jangka panjang.

Kesalahan yang Harus Dihindari dalam Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Surat perjanjian kontrak rumah berisi hak dan kewajiban antara pemilik rumah dan penyewanya. Perlu diingat agar jangan sampai melakukan kesalahan dalam penulisan surat perjanjian kontrak rumah.

Berikut kesalahan yang harus dihindari dalam surat perjanjian kontrak rumah:

Kesalahan Pengutipan

Pastikan nama yang tertera adalah nama asli dan sesuai dengan identitas yang masih berlaku. Cek lagi nominal harga sewa, untuk mengantisipasi salah ketik kamu juga bisa menuliskan huruf nominal dalam surat perjanjian kontrak rumah tersebut.

Batas Waktu Penyewaan

Batas waktu sewa rumah seringkali terlupakan oleh pemilik rumah. Pastikan minimal satu bulan sebelum sewa berakhir, penyewa sudah mengkonfirmasi kelanjutan sewa agar bisa dibuatkan surat sewa baru.

Tidak Mencantumkan Sanksi

Klausul sanksi ini penting dicantumkan dalam surat perjanjian. Hal ini agar tidak ada kelalaian di pihak penyewa, misalnya saja tentang telat membayar sewa bulanan, pemutusan masa sewa sepihak, serta kerusakan yang terjadi akibat kelalaian pihak penyewa.

Contoh Perjanjian Sewa Rumah yang Benar

Mengutip situs UII, berikut ini contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa dijadikan panduan. Kamu bisa memodifikasinya dengan pasal yang lebih rinci sesuai dengan situasi dan kondisi kamu.

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama:
  • Umur:
  • Pekerjaan:
  • Alamat:
  • Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

  • Nama:
  • Umur:
  • Pekerjaan:
  • Alamat:
  • Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan [(angka)(luas tanah dalam huruf)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomer (...), gambar situasi Nomer (...) tanggal (tanggal, bulan, tahun).

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1 - HARGA SEWA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah dan pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp..)(jumlah uang dalam huruf)] untuk jangka waktu [(angka)(dalam huruf)] tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan dan tahun) sampai dengan tanggal [(tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2- JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala
tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 3- LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 4- LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 5- TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

  1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
  2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

  • Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  • Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 6- PENGGUNAAN SARANA

Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya
pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7- PENGGUNAAN RUMAH

  1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat
    izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pasal 8- TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9- PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

Pasal 10- PERPANJANGAN SEWA

  1. Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(---)(waktu dalam huruf ---)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
  2. PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

Pasal 11- HAL-HAL LAIN

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
  2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (-----Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------).

Pasal 12- PENUTUP

Surat Perjanjian ini ditandatangani di (--- tempat ---) pada hari (------) tanggal (------ tanggal, bulan, dan tahun -----) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (----- tanggal, bulan, dan tahun ------).

Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]




(ams/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads