- Apa Itu Surat Perjanjian Jual Beli?
- Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli dalam Transaksi 1. Memberi Jaminan Keamanan Secara Hukum 2. Memberi Kepercayaan Bagi Pihak-pihak yang Terlibat 3. Menjadikan Kesepakatan Lebih Profesional 4. Menjaga Citra dan Integritas Bisnis
- Bagian Surat Perjanjian Jual Beli
- Komponen Terpenting dalam Surat Perjanjian Jual Beli
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Surat perjanjian jual beli adalah salah satu dokumen yang sangat dibutuhkan dalam proses jual beli, terutama untuk barang-barang dengan nilai yang tinggi seperti kendaraan, rumah, atau tanah. Apa sebenarnya pengertian dari surat perjanjian jual beli ini, fungsinya, hingga bagaimana cara membuatnya?
Apa Itu Surat Perjanjian Jual Beli?
Surat perjanjian jual beli atau kontrak adalah surat yang menandakan kesepakatan dan dibuat oleh kedua belah pihak untuk suatu urusan jual beli. Sehingga surat perjanjian jual beli dapat dijadikan sebagai bukti transaksi atau kesepakatan kedua belah pihak.
Adanya surat perjanjian jual beli ini memiliki beberapa fungsi, salah satunya untuk menegaskan kredibilitas antara kedua belah pihak. Selain itu, kesepakatan tersebut juga dapat menjadi bukti yang menguatkan untuk pihak eksternal di luar kedua belah pihak yang bertransaksi, misalnya dengan bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Yustinah dan Ahmad Iskak dalam 'Bahasa Indonesia Tataran Unggul untuk SMK dan MAK Kelas XII', ada dua jenis surat perjanjian yang dikenal, antara lain:
- Surat perjanjian otentik, adalah surat perjanjian yang disahkan atau disaksikan oleh pejabat pemerintahan seperti lurah atau camat dan dibuat di hadapan notaris.
- Surat perjanjian di bawah tangan/tidak otentik, adalah surat perjanjian yang dibuat dengan tidak disaksikan atau disahkan oleh pejabat pemerintahan maupun notaris.
Surat perjanjian jual beli adalah surat perjanjian yang dibuat oleh pihak penjual dan pembeli dalam sebuah transaksi jual-beli. Surat perjanjian ini menyatakan bahwa pihak penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli berhak menerima barang tersebut setelah menyerahkan sejumlah harga barang kepada pembeli.
Dikutip dari Pedoman Praktis Membuat Surat Perjanjian oleh Libertus Jehani, perjanjian jual beli dianggap sah jika sesuai dengan asas konsensualisme, yaitu para pihak mencapai kesepakatan tentang barang dan harga kendati barang tersebut belum diberikan penjual atau harga tersebut belum dibayarkan pembeli.
Perjanjian jual beli bisa dinyatakan batal bila penjual kedapatan memperdagangkan barang selain milik atau haknya sendiri, atau karena barang dagangan tersebut hilang/rusak/musnah di tengah proses penjualan.
Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli dalam Transaksi
Surat perjanjian jual beli memiliki sejumlah fungsi seperti dijabarkan OCBC, antara lain:
1. Memberi Jaminan Keamanan Secara Hukum
Surat perjanjian jual beli menjamin keamanan suatu transaksi secara hukum. Adanya keterangan yang jelas dalam surat perjanjian dapat melindungi baik pembeli maupun penjual dari penipuan atau hal-hal lain yang merugikan salah satu atau kedua belah pihak.
2. Memberi Kepercayaan Bagi Pihak-pihak yang Terlibat
Surat perjanjian jual beli juga menjadi jaminan yang menjaga kepercayaan pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli. Penjual akan percaya bahwa pembeli akan membayar sesuai harga barang. Sebaliknya, pembeli juga percaya bahwa penjual menyediakan barang yang sesuai dengan ekspektasinya.
3. Menjadikan Kesepakatan Lebih Profesional
Perjanjian mungkin dilakukan secara lisan, tetapi akan lebih profesional dan dipercaya apabila dibuat dalam bentuk tertulis seperti surat perjanjian. Di samping itu, surat perjanjian tertulis akan meminimalisasi potensi risiko yang bisa terjadi dan membuat pihak-pihak yang terlibat lebih bertanggung jawab menjalankan kewajiban.
4. Menjaga Citra dan Integritas Bisnis
Bagi pihak di luar perjanjian ini, surat perjanjian jual beli juga memberikan kesan integritas dan citra yang baik pada proses jual beli. Dalam hal ini, penjual dan pembeli juga akan diuntungkan karena mereka akan dianggap berintegritas dan kredibel oleh pihak ketiga, misalnya bank.
Bagian Surat Perjanjian Jual Beli
Secara umum, surat perjanjian jual beli memiliki unsur-unsur seperti dijelaskan dalam buku Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia untuk SMA dan MA Kelas XI oleh Asul Wijyanto. Berikut unsur-unsurnya.
- Judul
- Identitas pihak-pihak yang melakukan perjanjian
- Isi perjanjian
- Nama kota dan tanggal
- Tanda tangan dan nama terang pihak-pihak yang melakukan perjanjian
- Meterai
Dalam surat perjanjian jual beli, pihak-pihak yang melakukan perjanjian disebut dengan penjual dan pembeli.
Komponen Terpenting dalam Surat Perjanjian Jual Beli
Surat perjanjian jual beli sendiri harus berisi beberapa ketentuan penting berikut.
- Objek barang yang diperjualbelikan
- Harga barang yang disetujui
- Cara pembayaran yang disepakati
- Risiko dalam jual beli
Objek jual beli yang harus ada adalah barang-barang tertentu yang jelas jumlah dan wujudnya, serta diperbolehkan untuk diperjualbelikan dalam undang-undang. Artinya bukan objek yang melanggar hukum.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Mengutip Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), berikut contoh surat perjanjian jual beli yang kerap ditemui dalam proses transaksi sehari-hari.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- (---nama---), (---jabatan, pekerjaan, umur, alamat, nomor telepon---), dalam hal ini bertindak atas nama (---pribadi atau kelompok atau perusahaan---) yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
- (---nama---), (---jabatan, pekerjaan, umur, alamat, nomor telepon---), dalam hal ini bertindak atas nama (---pribadi atau kelompok atau perusahaan---) yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 (sembilan) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
- Barang: (___)
- Jenis barang: (___)
- Kondisi: (___)
- Kualitas: (___)
- Berat total: (___)
yang untuk selanjutnya disebut: BARANG
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa BARANG ynga dijualnya adalah milik sah (---pribadi atau kelompok atau perusahaan---), tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipindhakan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Pasal 3
HARGA BARANG
Harga BARANG disepakati [(Rp ----,00), (---jumlah uang dalam huruf---)] per (---gram, kilogram, ton---), sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas adalah [(Rp ----,00), (---jumlah uang dalam huruf---)].
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA yaitu:
- Uang muka atau DP (down payment) sebesar [(---)% dari (---jumlah dalam huruf---)] persen dari keseluruhan harga BARANG yaitu [(Rp ---,00) (---jumlah uang dalam huruf---)] dibayarkan PIHAK KEDUA kpeada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
- Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kwitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari PIHAK KEDUA tersebut.
- Uang pelunasan pembayaran sebesar [(---) % (---jumlah dalam huruf---)] persen dari keseluruhan harga BARANG yaitu [(Rp ---,00) (---jumlah uang dalam huruf---)] dibayarkan PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba di tempat PIHAK KEDUA dengan selamat dan dalam kondisi baik.
Pasal 5
PENGIRIMAN BARANG
- BARANG tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan (--- jenis alat kendaraan angkut---) PIHAK KEDUA melalui jalan darat, [(---) (---jumlah waktu dalam huruf---)] ( ---hari/minggu/bulan---) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
- Keseluruhan BARANG tersebut akan tiba di tempat PIHAK KEDUA di (---alamat tujuan ---), (---hari/minggu/bulan---) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 6
SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG
Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 4, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure, maka PIHAK PERTAMA dikenakan sangsi berupa denda sebesar [(---) % (---jumlah dalam huruf---)] persen atau sebesar [(Rp. ---,00) (---jumlah uang dalam huruf---)] setiap hari dengan maksimum denda sebesar [(---) % (---jumlah dalam huruf---)] persen dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
FORCE MAJEURE
Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti:
- Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
- Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:
- Menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.
- Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka perselisihan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal 9
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat di: (---tempat---)
Tanggal: (---tanggal, bulan, dan tahun---)
PIHAK PERTAMA
(___)
PIHAK KEDUA
(___)
Itulah pengertian, jenis, komponen, hingga contoh pembuatan surat perjanjian jual beli. Semoga bermanfaat dan memperlancar transaksi jual beli Anda, detikers!
(des/fds)