- Fungsi Izin Mendirikan Bangunan
- Syarat dan Dokumen yang dibutuhkan untuk Mengurus IMB Bangunan/Rumah Baru 1. Persyaratan Kelengkapan Dokumen untuk Membuat IMB 2. Syarat Teknis
- Cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan secara Online 2022 Pendaftaran Akun SIMBG sebagai Pemohon
- Contoh Surat Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
- Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
- Waktu Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
- Landasan Hukum Izin Mendirikan Bangunan
Bagi detikers yang ingin merenovasi atau mendirikan sebuah bangunan, maka perlu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Surat IMB ini akan berfungsi sebagai keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar.
Dilansir situs indonesia.go.id, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan. Bangunan yang tidak dilengkapi IMB terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.
Di dalam IMB juga termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Sehingga, jika berencana untuk membangun rumah, detikers harus memastikan untuk mengurus IMB rumah tinggal dan bangunan baru. Berikut penjelasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi Izin Mendirikan Bangunan
Fungsi mengurus IMB tak hanya untuk kepentingan membangun dan merenovasi rumah. IMB juga berlaku untuk Anda yang berniat melakukan pembelian properti atau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika memahami pengurusan IMB, maka proses pengajuan KPR kepada bank yang dituju bisa lancar.
Saat ini, sebagian warga masih enggan mengurus IMB. Alasannya, banyak orang yang mengira prosedur pengurusan IMB berbelit-belit dan rumit. Namun, ternyata tidak sesulit itu. Berikut pemaparan syarat mengurus IMB:
Syarat dan Dokumen yang dibutuhkan untuk Mengurus IMB Bangunan/Rumah Baru
1. Persyaratan Kelengkapan Dokumen untuk Membuat IMB
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
- Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
- Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
- Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
2. Syarat Teknis
- Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
- Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
- Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. Langkah selanjutnya, Anda harus mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
Sekitar satu minggu kemudian akan datang petugas pengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda. Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB. Terdapat perbedaan biaya cara mengurus IMB tergantung kebijakan di setiap kota, kabupaten dan daerah.
Cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan secara Online 2022
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sudah mengembangkan pengajuan IMB secara online yang dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan IMB, serta memberikan kepastian waktu layanan.
Untuk mengakses layanan SIMBG berbasis digital, caranya cukup mudah. Berikut tahapannya dilansir dari situs resmi PUPR (https://simbg.pu.go.id/)
Pendaftaran Akun SIMBG sebagai Pemohon
- Buka aplikasi browser anda, dan masuk ke laman SIMBG.
- Klik Daftar pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG.
- Isi alamat e-mail yang digunakan beserta kata sandi dan pilih Daftar sebagai "pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB".
- Isi kode keamanan sesuai dengan gambar, centang persetujuan, dan klik Kirim.
- Cek kotak masuk surel anda dan klik Verifikasi pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh SIMBG.
- Buka lagi aplikasi browser anda, dan masuk ke alamat SIMBG.
- Klik Masuk pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG.
- Masuk ke akun anda dengan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan dan verifikasi sebelumnya.
- Pemohon diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun.
- Klik Simpan pada bagian tengah bawah dari halaman SIMBG.
- Klik menu Tambah untuk memulai permohonan PBG. Lalu klik Persetujuan Bangunan Gedung untuk mulai pengajuan permohonan
Pada bagian Jenis Permohonan, pilih permohonan yang akan anda proses. Lalu, pilih salah satu dari pilihan Fungsi Bangunan. - Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan. Setelah memastikan data yang anda isi benar, klik Simpan.
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Klik Simpan pada bagian tengah bawah laman SIMBG.
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung. Periksa kembali data yang sudah Anda isi.
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Periksa kembali data alamat bangunan gedung dan data bangunan gedung yang sudah anda isi. Klik Lanjut.
Klik Tambah Data pada sisi kiri bagian Data Tanah. Lengkapi formulir data tanah klik simpan. - Unggah dokumen pendukung (dengan format pdf) kemudian klik Selanjutnya.
- Unggah dokumen kelengkapan data untuk kebutuhan verifikasi (dalam format pdf) kemudian klik Selanjutnya.
- Pastikan data yang Anda isi sejak awal sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data. Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklis jika Setuju, kemudian klik Simpan.
- Apabila sudah memilih Simpan, maka permohonan akan diproses oleh Dinas terkait. Pemohon menunggu dihubungi oleh Dinas terkait untuk proses lebih lanjut.
Contoh Surat Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
![]() |
Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
Perhitungan biaya mengurus IMB harus memperhatikan beberapa poin, yaitu:
- Luas bangunan
- Indeks konstruksi
- Indeks fungsi (untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha atau keagamaan)
- Indeks lokasi
- Tarif dasar
Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumusan sebagai berikut:
Tarif dasar masing-masing daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan. Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.
Setelah memenuhi syarat administrasi untuk pengurusan IMB bangunan baru, Anda bisa langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Lalu, setelah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran yang nilainya tidak sama di tiap daerah.
Waktu Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
Surat Izin Pengukuran (SIP) biasanya diterbitkan dalam waktu 1 minggu sejak kita mengajukan permohonan. Jika Izin Pengukuran (IP) sudah diterbitkan, maka proses pengukuran sudah boleh dilakukan. Anda bisa meminta persetujuan atas gambar konstruksi bangunan usai proses pengukuran dilakukan. Jika gambar konstruksi bangunan disetujui, gambar tersebut dapat dijadikan blueprint untuk acuan pembangunan.
Kemudian jika sudah diterbitkan Izin Pembangunan (IP), maka Anda sudah boleh mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama 1 tahun.
Bentuk fisik IMB terdiri dari beberapa lembar surat atau bahkan cukup satu lembar. Di dalamnya tertera informasi atau pernyataan yang menyebutkan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB. Di dalam surat IMB akan dicatat informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan juga status tanah yang dijadikan obyek IMB. Kemudian, pihak pemerintah sebagai pemberi izin akan menyertakan informasi mengenai bangunan yang akan dibangun seperti spesifikasi lengkap dan alamatnya.
Jika IMB sudah terbit, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.
Landasan Hukum Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah. Dengan memiliki IMB pada sebuah bangunan, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan.
Berikut pemaparan lengkap tentang cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan, semoga dapat dipahami ya detikers!
(hse/fds)