Polres Bogor meringkus pelaku pembacokan yang menewaskan seorang suporter bola berinisial ARK (16). Insiden berdarah ini terjadi di Jalan Raya Jakarta, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku berinisial MR kini harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi, Selasa (27/10/2026).
Sigit menjelaskan, saat ini penyidik dari Satuan PPA Polres Bogor masih terus mendalami keterangan dari MR. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus karena melibatkan korban yang masih di bawah umur.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polres Bogor berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sigit.
Sebagai pengingat, ARK ditemukan tewas mengenaskan setelah dibacok menggunakan celurit di Km 50 Jalan Raya Jakarta-Bogor pada Minggu (25/10) malam. Korban saat itu diketahui sedang dalam perjalanan pulang usai menyaksikan laga sepak bola antara Garudayaksa FC melawan Persib di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"
(mso/mso)